Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan sadis pengacara asal Purwokerto, AM, yang sempat hilang sejak 22 November 2025 dan ditemukan terkubur di kawasan Alas Kubangkangkung, Kawunganten, Cilacap, Rabu malam (10/12). Kedua tersangka adalah S (43) dan J (36), yang ternyata merupakan saudara tiri warga Jeruklegi Wetan.
Polisi Tetapkan Dua Saudara Tiri Jadi Tersangka
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa penyidik mulai melakukan rangkaian pemeriksaan intensif hari ini, termasuk gelar perkara yang kemudian berujung pada peningkatan status dua saksi menjadi tersangka.
“Kami sudah memulai rangkaian penyidikan dan menetapkan dua tersangka, inisial S dan J. S adalah eksekutor, sementara J membantu mengangkat korban ke dalam mobil,” ujar Budi saat ditemui, Jumat (12/12/2025).

Eksekusi di Jeruklegi, Jasad Dibuang ke Kawunganten
Dari hasil penyidikan sementara, S diduga kuat menjadi pelaku utama. Ia melakukan pemukulan di bagian leher korban menggunakan sebatang kayu. Aksi itu dilakukan di sebuah area pemakaman di wilayah Jeruklegi.
Setelah korban tidak bernyawa, S dan J membawa jasad tersebut ke Kawunganten. Mereka kemudian menguburkannya di Alas Kubangkangkung, lokasi tempat korban akhirnya ditemukan polisi.
“Ada tujuh lokasi yang sebelumnya disiapkan oleh tersangka. Lokasinya tersebar di wilayah Jeruklegi hingga Kawunganten. Namun eksekusi dilakukan di Jeruklegi, sementara pembuangan jasad di wilayah Kawunganten,” tambah Kapolresta.

Motif Masih Didalami, Pemeriksaan Berjalan Maraton
Hingga kini, motif pembunuhan masih menjadi fokus pendalaman. Penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi untuk memastikan rangkaian kejadian sebenarnya dan alasan pelaku tega menghabisi AM.
“Kami masih mendalami motif karena ini penting untuk mengungkap secara utuh. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan maraton. Jika ada perkembangan terbaru, pasti akan kami sampaikan,” pungkasnya.







