Dua orang pengedar obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Banyumas berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan dua terduga pengedar beserta total barang bukti 3.106 butir obat keras/daftar G.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya dua pengungkapan berantai tersebut. Ia menyebut kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi obat keras hingga ke pemasoknya.
Peredaran di Cilongok
Polisi melakukan dua kali pengungkapan. Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (29/11/2025) pukul 21.55 WIB, saat tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki laki berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas.
Pelaku ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang, setelah petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G yang dibawa tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.
“Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial HAW warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus”, terangnya.
Peredaran di di Pekuncen
Polisi lalu bergerak menuju Pekuncen dan mengamankan HAW (53) pada Minggu (30/11/2025) pukul 04.30 wib.”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras, beserta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL”, ujarnya.
Kompol Willy memastikan kedua kasus tersebut saling berkaitan dan menjadi satu rangkaian peredaran obat keras yang berhasil dipotong mata rantainya.“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Kasat Narkoba Beri Imbauam
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat maupun narkoba di kalangan remaja serta berpotensi memicu tindak kriminal lain.
“Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya kami menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba dan komitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” kata Kompol Willy.







