
SEPUTARBANYUMAS.COM-Kabupaten Banjarnegara bakal memiliki tiga Peraturan Daerah (Perda) baru. Hal ini seiring dengan disetujuinya tiga usulan Rancagan Peraturan Daerah (Raperda) oleh seluruh fraksi dalam sidang paripurna DPRD Banjarnegara, Selasa (16/9/2025).
Dalam sidang Paripurna DPRD tersebut, melalui pendapat akhinya, seluruh fraksi DPRD Banjarnegara menyetujui tiga Raperda ini untuk ditetapkan sebagai Perda. Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Badan Hukum Perusda Pertambangan Kabupaten Banjarnegara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Cagar Budaya.
Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Anas Hidayat mengatakan, melalui pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyetujui tiga Raperda tersebt untuk ditetapkan sebagai Perda. Sehingga proses saat ini tinggal melakukan proses selanjutnya sebelum nantinya Rapreda ini ditetapkan dan dijadikan sebagai landasan hukum.
“Seluruh fraksi sudah menyetujui, sehingga Raperda ini dapat disahkan dan tinggal evaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda,” katanya.
Sementara itu, dalam pidato pengantarnya, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengapresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan tiga Rapedra Kabupaten Banjarnegara tahun 2025.
Selain itu, bupati juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak yang telah bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Banjarnegara. Tentu saja, iklim kondusif di Kabupaten Banjarnegara ini terjadi karena adanya keterlibatan semua pihak, termasuk para pimpinan dan anggota DPRD Banjarnegara.
“Alhamdulillah Bajarnegara tetap aman dan kondusif. Jika kita melihat beberapa daerah, Banjarnegara termasuk kondusif, ada aksi penyampaian aspirasi di Banjarnegara, tetapi semuanya berjalan dengan tertib, dan tidak sampai menimbulkan anakrisme,” katanya.
Menurutnya, adanya kritik dan saran juga menjadi bagian penting demi menjadikan Kabupaten Banjanjarnegara lebih baik dan lebih maju lagi. Dia juga berharap nantinya setelah Raperda ini menjadi Perda, tidak hanya sekadar legalitas, tetapi benaar-benar dapat memberikan manfaat untuk Banjarnegara.
“Kami tentu berharap setelah ditetapkan nanti, Perd aini tidak hanya sekadar dibuat dan ditetapkan, tetapi ada tindaklanjut melalui sosialisasi dan bagaimana penerapan Perda ini memberikan manfaat untuk Banjarnegara,” ujarnya.



