LONGSOR Pandanarum Banjarnegara menyebabkan lebih dari 30 rumah rusak berat, tak hanya itu jumah pengungsi juga terus bertambah, kondisi ini menyebabkan sejumlah kebutuhan logistik semakin bertambah.
Ketua PMI Banjarnegara dr Amalia Desiana melalui humas PMI Banjarnegara Alwan Rifai mengatakan, saat ini jumlah pengungsi akibat longsor Pandanarum mencapai 823 jiwa yang tersebar di tiga titik pengungsian.
Menurutnya, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan masih bergeraknya tanah di lokasi bencana, termasuk sejumlah warga yang masih terjebak di hutan dan kebun saat terjadi bencana.
Kebutuhan Mendesak Untuk Pengungsi
Dari hasil pendataan sementara, kebutuhan mensedak saat ini berupa selimut, tikar, matras atau alas tidur, kebutuhan dapur umum untuk memenuhi para pengungsi, lauk pauk, bumbu dapur, termasuk air mineral, gas, susu, serta pakaian anak.
“Untuk saat ini kami meminta masyarakat untuk tidak memberikan bantuan pakaian pantas pakai, sebab kebutuhan pakaian masih aman, sementara yang mendesak justru kebutuhan logistik untuk para pengungsi,” katanya.
Seperti diketahui, dampak terjadinya tanah longsor di Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum pada Minggu (16/11/2025) terus meluas, bahkan saat ini tercatat 823 jiwa mengungsi ke tempat yang lebih aman, tak hanya itu, dampak dari terjadinya longsor ini juga merusak sedikitnya 30 rumah warga.
Selain itu, dia juga mengimbau pada para donatur untuk tidak langsung memberikan bantuan ke lokasi, sebab hal ini dapat menyebabkan kepadatan lalu lintas di lokasi bencana. Bantuan dapat disalurkan melalui PMI Banjarnegara, BPBD, ataupun Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara.
Tanggap Bencana 14 Hari
Sebagai tindak lanjut adanya longsor Pandanarum, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan bencana dan pemenuhan kebutuhan darurat para pengungsi.
Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana mengatakan keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait penanganan longsor Pandanarum di Kantor Kecamatan Pandanarum pada Minggu malam. Dia juga berharap penanganan korban longsor dapat tertangani dengan baik.
“Kami sudah melakukan rapat dengan Forkopimda untuk menetapkan status tanggap darurat bencana untuk longsor Pandanarum ini. Masa tanggap bencana berlaku selama 14 hari,” katanya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





