Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Satpol PP Cilacap Hasilkan Rp66 Juta dari Sidang Tipiring Pedagang Miras dan PKL
CilacapBeritaJateng

Satpol PP Cilacap Hasilkan Rp66 Juta dari Sidang Tipiring Pedagang Miras dan PKL

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 18 Oktober 2025 13:31
Faiz Ardani
Membagikan
fb img 1760757942702 Satpol PP Cilacap Hasilkan Rp66 Juta dari Sidang Tipiring Pedagang Miras dan PKL
Belasan pedagang miras dan PKL jalani sidang tipiring di Cilacap. (Satpol PP).
Membagikan
fb img 1760757942702 Satpol PP Cilacap Hasilkan Rp66 Juta dari Sidang Tipiring Pedagang Miras dan PKL
Belasan pedagang miras dan PKL jalani sidang tipiring di Cilacap. (Satpol PP).

 

SEPUTARBANYUMAS.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah. Melalui gelaran sidang tindak pidana ringan (tipiring) baru-baru ini, sebanyak 16 pelanggar, terdiri atas pedagang minuman keras (miras) dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, resmi dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp66,1 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Taryo, melalui Sekretaris Satpol PP Rohwanto, menjelaskan bahwa sidang tipiring kali ini menyasar dua jenis pelanggaran peraturan daerah dengan total 16 orang pelanggar.

Rinciannya adalah 8 orang pelanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat (Tantibumlinmas), yang sebagian besar terkait dengan pelanggaran minuman keras (miras). Serta 8 orang pelanggar Perda Kabupaten Cilacap Nomor 26 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Total denda dari 8 pelanggar Perda No 2 Tahun 2024 adalah Rp63.492.000 dengan biaya perkara Rp8.000. Sementara untuk 8 pelanggar Perda K3, total denda mencapai Rp 2.592.000 dengan biaya perkara yang sama, Rp8.000. Total keseluruhan denda dan biaya perkara yang disetorkan ke kas daerah adalah Rp66.100.000,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Baca juga  Waspada Tinggi Gelombang di Perairan Cilacap dan Sekitarnya

Rohwanto juga menyoroti potensi pendapatan yang jauh lebih besar dari penertiban miras. Ia menyebut bahwa pelanggar miras yang disidangkan baru mencakup seperduabelas dari seluruh pelanggar miras yang terdata di Kabupaten Cilacap.

“Jika semua pelanggar miras disidangkan dalam satu kali waktu, potensi denda yang bisa terkumpul bisa mencapai sekitar Rp60 juta dikali 12, atau kurang lebih Rp720 juta hanya dari satu jenis pelanggaran,” jelasnya.

Berdasarkan putusan denda, pelanggar Perda No 2 Tahun 2024 (terkait miras) dikenakan denda bervariasi antara Rp7.500.000 hingga Rp8.500.000 per orang. Sementara itu, pelanggar Perda K3 dikenakan denda berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000.

Upaya penegakan Perda melalui persidangan tipiring ini merupakan langkah nyata Satpol PP Cilacap dalam menjaga ketertiban umum sekaligus berkontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD.

Pelaksanaan sidang tipiring di kantor Satpol PP sendiri menjadi bentuk sinergi antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah melalui Satpol PP dalam menegakkan perda secara cepat, terbuka, dan efisien.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan daerah merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Cilacap Bercahaya dan Maju Besar.

Baca juga  Anggota Satpol PP Cilacap Dikeroyok Pemuda Mabuk di Alun-Alun, Begini Endingnya
TAG:Pedagang MirasPKLSatpol PPSidang Tipiring
Artikel Sebelumnya img 20251017 wa0001 Nekat Edarkan Obat Terlarang di Purbalingga, Warga MedanDiamankan Polisi  Nekat Edarkan Obat Terlarang di Purbalingga, Warga MedanDiamankan Polisi 
Artikel Selanjutnya videocapture 20251018 131644 Heboh! Balita di Cilacap Terkunci di Dalam Mobil, Damkar Gercep Beraksi Heboh! Balita di Cilacap Terkunci di Dalam Mobil, Damkar Gercep Beraksi

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

DPRD Jateng
Jateng

DPRD Jateng Harus Berikan Kanal untuk Aspirasi Masyarakat

Oleh Djamal SG
budidaya ikan beong
Jateng

Dorong Budidaya Ikan Beong, Sumanto: Kalau Bisa Dua Bulan Sudah Panen

Oleh Djamal SG
ojol cilacap
Cilacap

Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi

Oleh Faiz Ardani
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?