Razia Pekat Jelang Ramadan di Cilacap, 15 Pasangan Tak Sah Diamankan

Faiz Ardani
Sejumlah pasangan tidak sak saat terjaring razia petugas gabungan di Cilacap. (Satpol PP Cilacap).

Menyambut datangnya bulan suci Ramadan, aparat gabungan di Kabupaten Cilacap mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya, 15 pasangan yang bukan suami istri terjaring dalam razia yang menyasar rumah kos dan hotel di sejumlah wilayah.

Operasi digelar sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana yang kondusif menjelang Ramadan. Petugas menyisir sejumlah titik di Cilacap Kota dan Kroya pada Minggu (15/2) malam. Kegiatan kemudian berlanjut ke Kecamatan Sidareja pada Senin (16/2) malam hingga Selasa (17/2) dini hari.

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan pendataan terhadap penghuni kamar kos serta tamu hotel. Dari hasil pengecekan, ditemukan 15 pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahan.

Para pasangan yang terjaring langsung diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi administratif berupa wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.

 

8 Pasangan Terjaring di Cilacap Kota-Kroya

Operasi di Cilacap Kota dan Kroya, sebanyak 18 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari Satpol PP, Polresta, Sub Denpom IV/1-1, serta POM AL.

Baca juga  Bupati Syamsul Bantah Isu Cilacap Tak Dapat Manfaat dari Tol Pejagan–Cilacap

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah kamar kos dan hotel, petugas mendapati delapan pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah pernikahan. Mereka kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kasatpol PP Cilacap, Rochman, mengatakan razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum menjelang Ramadan.

“Kegiatan ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Menjelang Ramadan, kami intensifkan operasi pekat agar situasi tetap kondusif,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, pasangan yang berdomisili di wilayah Cilacap Kota dikenai sanksi wajib lapor selama lima hari berturut-turut. Sementara yang berdomisili di Kroya diwajibkan lapor selama tiga hari.

 

7 Pasangan Diamankan di Sidareja

Operasi pekat juga digelar di Kecamatan Sidareja dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Sidareja. Petugas menyisir sejumlah kamar kos dan penginapan.

Hasilnya, 7 pasangan bukan suami istri ditemukan berada dalam satu kamar. Terhadap para pelanggar, petugas melakukan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga  Puasa Ramadan Tetap Bugar, Ini Panduan Lengkap Dinas Kesehatan Banjarnegara

“Total semua ada 15 pasangan tidak sah dari hasil pemertiba beberapa hari ini, kemudian kami berikan pembinaan dan surat pernyataan,” ujarnya.

Selain menindak pasangan tidak sah, aparat juga mengingatkan pemilik kos dan pengelola penginapan agar lebih selektif menerima tamu dan tidak membiarkan tempat usahanya disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman. Karena itu, upaya pencegahan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!