UMK dan UMSK Cilacap mulai jadi sorotan menjelang akhir tahun 2025. Memasuki bulan November, pembahasan soal upah minimum kembali memanas di kalangan pekerja dan pemerintah daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, batas akhir pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditetapkan pada 11 Desember 2025, sedangkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) memiliki tenggat waktu hingga 18 Desember.
Dengan demikian, waktu efektif bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan dan mengajukan usulan tinggal sekitar 40 hari untuk UMK, ditambah satu pekan untuk proses pengajuan UMSK.
Kondisi ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama kalangan buruh, yang berharap proses pengusulan dapat berjalan tepat waktu dan berpihak pada kesejahteraan pekerja di daerah industri terbesar di Jawa Tengah bagian selatan itu.
Ketua Aliansi Buruh Cilacap, Dwiantoro Widagdo, secara terbuka menyampaikan keraguannya terhadap komitmen Bupati Cilacap yang sebelumnya berjanji akan mengawal penuh proses pengusulan UMK dan UMSK 2026.
“Pada bulan Juni lalu, Bupati menyatakan akan membentuk tim khusus yang melibatkan para akademisi untuk mengkaji sektor industri unggulan sebagai acuan penetapan UMSK. Tapi sampai sekarang, belum ada hasil kajian yang disampaikan kepada publik,” ujar Dwiantoro, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, hingga memasuki pekan pertama November, Dewan Pengupahan Cilacap pun belum menggelar sidang pleno, baik untuk membahas UMK maupun UMSK. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses penetapan upah akan kembali terlambat, seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Dari beberapa hal di atas, wajar jika para buruh meragukan komitmen Bupati dalam memperjuangkan upah minimum dan kesejahteraan rakyat kecil di Kabupaten Cilacap, yang notabene dikenal sebagai daerah industri pengolahan minyak bumi,” tegas Dwiantoro.
Ia juga menyoroti masih banyaknya perusahaan di Cilacap yang membayar upah di bawah ketentuan UMK. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah memperparah kondisi kesejahteraan buruh.
“Penegakan aturan upah seolah hanya formalitas. Padahal, ini menyangkut hajat hidup ribuan pekerja dan keluarganya,” tutupnya.
Aliansi Buruh Cilacap pun mendesak agar pemerintah daerah segera menunjukkan langkah nyata, baik dengan mempercepat pembahasan UMK-UMSK maupun menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.



