Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Ayah di Cilacap Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
CilacapJateng

Ayah di Cilacap Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 31 Agustus 2025 12:52
Faiz Ardani
Membagikan
img 20250831 wa0012 Ayah di Cilacap Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Polisi mengamankan pelaku inses dan menunjukkan barang bukti. (Faiz Ardani).
Membagikan
img 20250831 wa0012 Ayah di Cilacap Tega Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan
Polisi mengamankan pelaku inses dan menunjukkan barang bukti. (Faiz Ardani).

SEPUTARBANYUMAS.COM- Satreskrim Polresta Cilacap mengungkap kasus inses hubungan sedarah yang mengemparkan warga Cilacap. Seorang ayah berinisial S (52) asal Kesugihan diamankan polisi usai tega menghamili anak kandungnya, SNB (20) hingga melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, menjelaskan, perbuatan bejat itu berlangsung pada Desember 2024 lalu di rumah tersangka.

“Perkara ini bermula dari kecurigaan warga, hingga akhirnya korban melapor melalui keluarganya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya, kamis (28/8/2025).

Berdasarkan kronologi, sejak kecil korban memang tinggal satu rumah dengan ayahnya setelah ibunya meninggal dunia. Situasi tersebut dimanfaatkan tersangka yang setiap hari tidur sekamar dengan korban.

Hingga pada suatu malam, tersangka melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap putrinya. Perbuatan itu membuat korban hamil dan kemudian diketahui masyarakat sekitar.

Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima pada 22 Agustus 2025. Hanya dalam waktu tiga hari, penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menangkap tersangka yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya.

Baca juga  Media Harus Menjadi Garda Terdepan Tangkal Berita Hoaks Meski Hadapi Tantangan Besar

Barang bukti berupa pakaian korban, hasil pemeriksaan laboratorium, serta laporan medis dari puskesmas turut disita untuk memperkuat penyidikan.

“Korban sekarang hamil, dan kita peroleh update informasinya korban sudah melahirkan bayinya dalam keadaan selamat,” jelas Guntar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan dan anak. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.

TAG:ayah dan anakhubungan terlarangInses
Artikel Sebelumnya whatsapp image 2025 08 28 at 14.09.30 1 Polres Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Muda di Banjarnegara Polres Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Muda di Banjarnegara
Artikel Selanjutnya whatsapp image 2025 08 29 at 14.20.04 KPU Bahas Kajian Dapil Pencalonan Bareng Baswaslu dan Parpol KPU Bahas Kajian Dapil Pencalonan Bareng Baswaslu dan Parpol

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

DPRD Jateng
Jateng

DPRD Jateng Harus Berikan Kanal untuk Aspirasi Masyarakat

Oleh Djamal SG
budidaya ikan beong
Jateng

Dorong Budidaya Ikan Beong, Sumanto: Kalau Bisa Dua Bulan Sudah Panen

Oleh Djamal SG
ojol cilacap
Cilacap

Ratusan Ojol Ikut Apel Kamtibmas 2025, Polresta Cilacap Perkuat Sinergi

Oleh Faiz Ardani
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?