Cilacap Kejar Pajak Rp 523 Miliar, Rp 100 M dari Opsen PKB

Faiz Ardani
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cilacap. (Faiz Ardani).

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Cilacap membidik penerimaan pajak daerah sebesar Rp 523 miliar pada tahun anggaran 2026. Angka itu menjadi bagian terbesar dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok mencapai Rp 1,087 triliun.

Target tersebut diproyeksikan menjadi penopang utama pembiayaan pembangunan di wilayah pesisir selatan Jawa Tengah itu. Sektor pajak daerah dinilai masih menjadi andalan untuk mendongkrak kemandirian fiskal daerah.

Meski kenaikan PAD dibandingkan realisasi tahun sebelumnya tidak terlalu signifikan, pemkab tetap optimistis. Pemerintah daerah meyakini tren pertumbuhan ekonomi di Cilacap akan bergerak positif dan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak.

Sejumlah komponen pajak daerah diharapkan memberi kontribusi maksimal, termasuk dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berjalan sesuai regulasi terbaru. Opsen PKB tersebut menjadi salah satu sumber tambahan yang diharapkan mampu memperkuat struktur pendapatan daerah pada 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Luhur Satrio Muchsin, menyebut target tahun 2026 mengalami peningkatan dibanding realisasi 2025 yang berada di angka Rp1,085 triliun.

Baca juga  Peringati HUT ke-53, PDIP Cilacap Perkuat Soliditas dan Arah Perjuangan

“Target 2026 ini naik dari realisasi tahun kemarin yang berada di angka Rp1,085 triliun. Meskipun kenaikannya tipis dari sisi realisasi, namun ini tetap menunjukkan optimisme pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

 

Rincian Target Pajak 2026, Opsen PKB Rp100 Miliar

Dari total Rp523 miliar pajak daerah yang dibidik, sejumlah pos menjadi penyumbang utama. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menempati posisi tertinggi dengan Rp153,4 miliar. Disusul Pajak Tenaga Listrik sebesar Rp110 miliar.

Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyumbang sekitar Rp100 miliar. Adapun opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipatok Rp76 miliar.

Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp37 miliar. Sektor lainnya meliputi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp20 miliar, Pajak Makanan dan Minuman Rp13 miliar, serta Pajak Jasa Perhotelan Rp7,8 miliar.

Kemudian Pajak Reklame Rp2,6 miliar, Pajak Kesenian dan Hiburan Rp1,8 miliar, Pajak Air Tanah Rp1,2 miliar, hingga Pajak Jasa Parkir Rp600 juta.

Baca juga  Terungkap Detik-detik Balita dalam Karung di Cilacap Dibunuh, Kepala Korban Dibenamkan ke Ember

Di luar sektor pajak, PAD Cilacap juga ditopang dari Retribusi Daerah sebesar Rp396 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp59 miliar, serta lain-lain PAD yang sah Rp107 miliar.

 

Andalkan Digitalisasi dan Tapping Box

Untuk memastikan target tercapai, Bapenda mengusung strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah memperluas sistem pembayaran berbasis digital.

Kini, wajib pajak tak lagi harus datang ke bank untuk menyetor kewajiban. Pembayaran sudah bisa dilakukan melalui berbagai platform digital seperti Tokopedia, ShopeePay, hingga QRIS.

Tak hanya itu, guna menekan potensi kebocoran pajak, Bapenda telah memasang sekitar 250 unit tapping box di hotel, restoran, tempat hiburan, dan area parkir.

Alat tersebut berfungsi merekam transaksi secara real-time sehingga pemerintah dapat memantau omzet wajib pajak secara langsung. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sepanjang 2026.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!