Gadaikan Motor Sewaan, Pria 37 di Kroya Cilacap Diamankan Polisi

Faiz Ardani
Terduga pelaku penggelapan motor saat diamankan di Polsek Kroya. (Polresta Cilacap).

Niat menyewa sepeda motor justru berubah jadi aksi penggelapan. Seorang pria berinisial W (37), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, diamankan polisi setelah nekat menggadaikan motor milik orang lain yang sebelumnya ia sewa.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kroya, Polresta Cilacap, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap praktik curang yang dilakukan pelaku.

Peristiwa bermula pada Rabu (11/3/2026) siang di Desa Ayamalas. Saat itu, pelaku datang kepada korban dengan maksud menyewa sepeda motor. Keduanya pun sepakat, biaya sewa akan dibayarkan dalam jangka waktu satu minggu.

 

Korbannya curiga, motor tak kunjung kembali

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian berusaha menelusuri keberadaan sepeda motornya. Hasil penelusuran mengungkap fakta mengejutkan, kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kroya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga  Jelang Ramadan, Cilacap Dapat Tambahan 16.800 Tabung LPG 3 Kg

“Kami menerima laporan terkait dugaan penggelapan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan milik korban yang sebelumnya telah digadaikan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Senin (6/4/2026).

 

Pelaku diamankan, terancam 4 tahun penjara

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19,5 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kroya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa menyewa, khususnya kendaraan bermotor.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” tegas Galih.

Baca juga  Polresta Cilacap Gagalkan Dua Kasus Peredaran Narkoba, Empat Pelaku Diringkus

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!