Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > Gadis Lampung Ini Dikirimi Uang untuk Bertemu ‘Pacar’ Facebook di Cilacap, Endingnya Tragis
Cilacap

Gadis Lampung Ini Dikirimi Uang untuk Bertemu ‘Pacar’ Facebook di Cilacap, Endingnya Tragis

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 7 Juni 2025 18:43
Faiz Ardani
Membagikan
IMG 20250607 WA0010 Gadis Lampung Ini Dikirimi Uang untuk Bertemu ‘Pacar’ Facebook di Cilacap, Endingnya Tragis
Terduga pelaku perkosaan gadis di bawah umur saat diamankan Polsek Wanareja Cilacap. (Dok Humas Polresta Cilacap)
Membagikan
IMG 20250607 WA0010 Gadis Lampung Ini Dikirimi Uang untuk Bertemu ‘Pacar’ Facebook di Cilacap, Endingnya Tragis
Terduga pelaku perkosaan gadis di bawah umur saat diamankan Polsek Wanareja Cilacap. (Dok Humas Polresta Cilacap)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Apa yang dimulai sebagai percakapan ringan di Facebook, berubah menjadi kisah kelam bagi seorang remaja perempuan asal Pringsewu, Lampung. AK (14) yang awalnya berharap menemukan cinta, justru terjerumus dalam jebakan berbahaya di balik layar media sosial.

Hubungan virtual yang terlihat manis itu perlahan menjelma menjadi mimpi buruk ketika AK memutuskan untuk menemui pria yang dikenalnya secara daring. Dibekali harapan dan keyakinan, ia menempuh perjalanan jauh ke Cilacap tanpa menyangka bahwa cinta yang dijanjikan hanyalah kedok untuk kejahatan.

Remaja ini akhirnya menjadi korban pemerkosaan oleh pria yang baru dikenalnya lewat Facebook. Sosok yang sebelumnya hadir dengan kata-kata manis, berubah menjadi pelaku kekerasan yang mencabik kepercayaan dan keamanan AK.

Pelaku yang diketahui berinisial KSI (30), warga Desa Malabar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap.

Kejadian bermula saat orang tua AK menyadari anak perempuannya tidak berada di rumah sejak Minggu pagi, 1 Juni 2025. Keluarga panik dan segera melakukan pencarian, hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa korban telah berangkat ke Cilacap untuk menemui seorang pria yang dikenalnya lewat Facebook.

Baca juga  Cegah Dini, GANN Cilacap Ajak Pelajar Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

“Korban kenal di FB dari pertengahan 2024, dan lama tidak komunikasi, begitu komunikasi lagi terus dirayu untuk datang ke Cilacap,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (7/6/2025).

Yang mengejutkan, seluruh biaya keberangkatan ditanggung pelaku. Setelah AK tiba di Cilacap dan menginap di rumah KSI, di situlah peristiwa pemerkosaan terjadi. Keluarga yang menyusul dua hari kemudian menemukan AK di kediaman pelaku dan segera membawa korban pulang serta melaporkan kejadian ke polisi.

“Korban diminta datang ke Cilacap oleh pelaku, bahkan biaya keberangkatan ditanggung. Korban menginap di rumah pelaku dan di sanalah tindak pidana persetubuhan terjadi,” tambah Galih.

Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui merancang aksinya dengan modus klasik, membangun kedekatan emosional secara daring, membujuk, dan akhirnya menjebak korban dalam situasi tak berdaya. Tindakan pemaksaan ini dilakukan demi memenuhi nafsu pelaku.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dalam korban, celana jeans, kaos, serta uang tunai Rp200.000. Dari pelaku juga diamankan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Baca juga  Polisi Sisir Pasar hingga Pantai, Operasi Anti Preman Digencarkan di Cilacap

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

TAG:asusilaberita cilacap terkini
Artikel Sebelumnya IMG 20250607 WA0007 Sukses Pertahankan WTP 12 Kali, Bupati Banjarnegara Bertekad Terus Mempertahankannya Sukses Pertahankan WTP 12 Kali, Bupati Banjarnegara Bertekad Terus Mempertahankannya
Artikel Selanjutnya IMG 20250608 WA0001 Pemkab Siapkan Perbaikan Darurat dan Rencana Jangka Panjang Jembatan Sindang – Banjaran Pemkab Siapkan Perbaikan Darurat dan Rencana Jangka Panjang Jembatan Sindang – Banjaran
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?