
SEPUTARBANYUMAS.COM – Warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, dikejutkan oleh penggerebekan dramatis yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Cilacap. Sebuah kamar kos di Jalan Manunggal mendadak digerebek dan menjadi saksi terbongkarnya gudang penyimpanan ribuan pil obat berbahaya (Obaya) siap edar.
Pria berinisial DN (33), warga setempat, tak berkutik saat aparat menemukan 1.000 lebih pil Hexymer dan puluhan butir Tramadol tersembunyi di dalam kamarnya. Penangkapan berlangsung Rabu (11/6/2025) sore, bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk penghuni kos yang tak biasa.
“Penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Kami mengapresiasi dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (14/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi dibuat terkejut. Dua botol putih bertuliskan Hexymer berisi masing-masing 1.000 butir pil, serta tiga strip Tramadol berisi total 30 butir ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar DN. Tak hanya itu, turut diamankan pula uang tunai Rp 486.000, handphone, tas selempang, dompet, dan beberapa kardus obat.
Dalam pemeriksaan, DN mengaku memperoleh Hexymer dari rekannya berinisial KL yang berada di Jakarta. Sedangkan Tramadol dibeli dari seseorang berinisial OZ yang tinggal di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Menurut pengakuan DN, satu pot Hexymer dibeli seharga Rp 750.000 dan Tramadol seharga Rp 175.000 per kotak. Ia bahkan telah sempat menjual lembaran Tramadol dengan harga Rp 100.000 per lembar.
Kini, DN harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam tanpa dipungut biaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.


