
SEPUTARBANYUMAS.COM – Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan turut berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretariat WBK/WBBM Lapas Karanganyar dan diikuti oleh Kepala Lapas, Pejabat Struktural, serta pegawai sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, suap, serta gratifikasi, Rabu (16/07/2025).
Dalam sesi pembukaan, narasumber dari Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan secara menyeluruh tentang landasan filosofis pengendalian gratifikasi, potensi gratifikasi yang kerap muncul di lingkungan kerja pemasyarakatan dan imigrasi, hingga perbedaan mendasar antara gratifikasi, suap, dan pungutan liar (pungli).
Pemahaman ini menjadi penting agar setiap pegawai mampu bertindak secara tepat dalam menghadapi situasi yang rawan gratifikasi. Disampaikan pula pentingnya penyusunan dokumen pedoman pengendalian gratifikasi sebagai acuan operasional bagi seluruh jajaran.
Selanjutnya, Ibu Nensi Natalia dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK RI, menyampaikan materi yang mendalam terkait pengelolaan gratifikasi.
“Setiap bentuk penerimaan yang termasuk gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari sejak diterima. Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), pelaporan harus diteruskan dalam jangka waktu 10 hari kerja,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, beliau juga menjelaskan kategori-kategori gratifikasi, skema pelaporan yang tepat melalui laman https://gol.kpk.go.id/, serta tahapan pengendalian seperti pembentukan UPG, pengawasan, hingga penyebarluasan pemahaman tentang gratifikasi.
Selain itu, disampaikan pula tugas-tugas pokok UPG di masing-masing instansi yang mencakup pengawasan, pemantauan komitmen terhadap kegiatan pengendalian gratifikasi, hingga penyusunan aturan internal yang mendukung implementasi kebijakan antigratifikasi.
UPG juga berperan sebagai penghubung antara instansi dengan KPK dalam pelaporan dan tindak lanjut gratifikasi. Peserta kegiatan tampak antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab, membuktikan keseriusan mereka dalam memahami dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan integritas dan tata kelola yang bersih di lingkungan Lapas Karanganyar. Dalam penutupnya, Kepala Lapas menyampaikan bahwa “Kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tidak lengah dan terus menjaga integritas pribadi serta institusi,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin memahami pentingnya pengendalian gratifikasi serta berkomitmen untuk menjadi bagian dari perubahan menuju birokrasi yang bersih dan terpercaya.






