Narkoba Menggila di Cilacap! Polresta Ungkap Sindikat Lintas Kabupaten. Satresnarkoba Polresta Cilacap sukses menggagalkan dua kasus peredaran sabu dalam satu hari. Empat orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 15,16 gram sabu siap edar.
Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Rabu (5/11/2025). Polisi menangkap dua pria berinisial FE (27) dan WT (32), warga setempat, yang kedapatan membawa 0,34 gram sabu beserta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Transaksi Narkoba Terendus dari Laporan Warga
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Cilacap Selatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti lain. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut dibeli FE atas permintaan WT melalui aplikasi hijau dan rencananya akan digunakan bersama,” terang Galih.
Aksi cepat petugas ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari peredaran narkotika.
Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten Terbongkar
Masih di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Cilacap juga berhasil membongkar jaringan pengedar lintas kabupaten di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dua tersangka lainnya, WP (34) dan BK (38), ditangkap dengan barang bukti 14,82 gram sabu, satu sepeda motor, serta sejumlah alat yang digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui WP bertugas mengambil sabu atas perintah BK dengan imbalan Rp 50 ribu. Sementara itu, BK memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial.
“Kedua pelaku ini diduga merupakan jaringan pengedar lintas kabupaten, karena diketahui berdomisili di wilayah Banyumas dan melakukan transaksi di Cilacap,” ungkap Ipda Galih.
Pengedar Narkoba Terncam Hukuman Berat
Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyidikan lebih lanjut. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menegaskan komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkoba di Cilacap dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
Polisi Ajak Warga Perangi Bersama
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Galih Soecahyo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Polresta Cilacap terus berkomitmen menjaga wilayah ini dari ancaman narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Cilacap kembali menegaskan diri sebagai wilayah yang tidak memberi ruang bagi pengedar narkotika. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Bumi Wijayakusuma.



