Kabar Gembira! PBB Rp50 Ribu ke Bawah di Cilacap Tetap Gratis pada 2026

Faiz Ardani
Sejumlah wajib pajak saat mengurus perpajakan di kantor Bapenda Cilacap. (Faiz Ardani).

Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dengan nilai pajak hingga Rp 50 ribu per tahun tetap berlaku pada 2026. Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan warga, khususnya pemilik rumah sederhana.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menegaskan kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan meringankan beban masyarakat kecil. Menurutnya, meski sektor pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, aspek keberpihakan sosial tetap menjadi prioritas.

Ia mengakui, pembebasan PBB dengan nilai hingga Rp 50 ribu memiliki potensi pendapatan yang tidak sedikit. Namun, Pemkab Cilacap tetap mempertahankan kebijakan tersebut sebagai langkah nyata membantu warga kurang mampu agar tidak terbebani kewajiban pajak tahunan.

“Walaupun itu ada potensi pajak, tapi sebagai komitmen kami, mayoritas warga yang kurang mampu masih kita gratiskan. Itu bentuk keberpihakan kami,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Kebijakan ini berlaku dengan sejumlah ketentuan. Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah atau tanah yang di atasnya terdapat bangunan dan dimiliki oleh satu orang. Artinya, hanya satu objek pajak per wajib pajak yang mendapatkan keringanan, sehingga tidak berlaku bagi pemilik lebih dari satu properti.

Baca juga  Satgas Pangan Sidak Pasar di Cilacap, Pastikan Harga Beras Sesuai HET

Secara keseluruhan, potensi nilai pajak dari kebijakan ini diperkirakan mencapai miliaran. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Cilacap menyiapkan subsidi sekitar Rp 2 miliar dalam skema penganggaran daerah.

 

Pengusaha Berkembang Bisa Ajukan Keringanan

Tak hanya menyasar warga kecil, Pemkab Cilacap juga membuka ruang relaksasi pajak bagi pelaku usaha yang sedang berkembang. Syamsul menegaskan, pengusaha yang membutuhkan keringanan tetap dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kita masih programkan keringanan untuk pengusaha yang sedang berkembang. Ini bagian dari upaya membela masyarakat kecil dan pelaku usaha agar tetap bisa tumbuh,” ujarnya.

Pemkab memastikan setiap pengajuan akan diverifikasi secara cermat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Cilacap ingin memastikan kebijakan fiskal daerah tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga berpihak pada keadilan sosial serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Angin Kencang Terjang Cilacap, BMKG Sebut Imbas Tidak Langsung Siklon Luana