Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Cilacap > 2 Tersangka Pembunuhan Balita di Cilacap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Cilacap

2 Tersangka Pembunuhan Balita di Cilacap Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Faiz Ardani
Terakhir diperbarui: 1 November 2025 14:11
Faiz Ardani
Membagikan
tersangka pembunuhan balita
Polisi melimpahkan berkas kasus pembunuhan balita di Wanareja ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Istimewa).
Membagikan

Kasus pembunuhan balita di Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, memasuki babak hukum yang semakin berat.

Contents
  • Tersangka Utama Pembunuhan Balita
  • Unsur Hukum Sudah Terpenuhi
  • Kronologi Penemuan Jasad Balita di Kebun Karet

Dua tersangka yang terlibat dalam peristiwa keji tersebut kini resmi dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak.

Tersangka Utama Pembunuhan Balita

Tersangka utama pembunuhan balita ini, FI (21), pria asal Aceh, dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, FI terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara RI (23), ibu kandung korban berinisial AK (3), dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Ayat 4 UU Perlindungan Anak.

Ia dinilai melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang menimpa anaknya sendiri. Meski tidak ikut secara langsung dalam pembunuhan balita ini, RI tetap bertanggung jawab karena membiarkan kejahatan itu terjadi.

Unsur Hukum Sudah Terpenuhi

Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Santa Novena Christy, menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana.

Baca juga  Digelontor Rp2,6 Miliar! Ini Deretan Parpol Cilacap yang Kebagian Dana Segar dari Pemkab

“Untuk tersangka FI, pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan RI dijerat karena pembiaran terhadap kekerasan anak,” ujarnya.

Santa menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penelitian berkas, unsur pembunuhan berencana hanya terpenuhi pada perbuatan FI. Namun, RI tetap tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena tidak berusaha melindungi anaknya dari kekerasan.

“Untuk tersangka R sangkaan Pasal 340 KUHP belum terpenuhi, lebih mengacu pada Pasal 80 ayat 3 terkait pembiarannya, ancaman maksimal sampai 20 tahun,” ungkapnya.

Kronologi Penemuan Jasad Balita di Kebun Karet

Kasus tragis ini bermula pada 7 Agustus 2025, saat jasad balita AK ditemukan tak bernyawa di area kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik Polresta Cilacap akhirnya melimpahkan berkas perkara beserta dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada Kamis (30/10/2025).

Pihak kejaksaan kini memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melakukan penahanan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap guna menjalani proses persidangan.

Baca juga  Ngeri! Detik-detik Kecelakaan Melibatkan Mobil Tangki di Cilacap

Dengan pelimpahan ini, masyarakat menanti jalannya sidang yang akan menjadi babak penentu apakah hukuman berat yang mengintai dua tersangka benar-benar dijatuhkan demi keadilan bagi balita malang tersebut.

TAG:Cikukunkejaksaan negeri cilacappolresta cilacap
Artikel Sebelumnya Investasi Cilacap Investasi di Cilacap Tembus Rp1,49 Triliun, Pemkab Optimis Taget Tercapai
Artikel Selanjutnya 5332whatsapp image 2025 10 31 at 4.36.31 pm Bertemu PM Selandia Baru, Presiden Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan Bertemu PM Selandia Baru, Presiden Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Cilacap, Hari Winarno memberikan keterangan terkait percepatan tender. (Faiz Ardani).
Cilacap

Pemkab Cilacap Kebut Lelang Proyek 2026, PBJ Jemput Bola ke OPD

Oleh Faiz Ardani
imigrasi cilacap
Cilacap

Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Oleh Faiz Ardani
Wisata cilacap
CilacapPlesiran

Jelajahi Wisata Cilacap Gratis Tiket Masuk, Destinasi Alam Eksotis Tanpa Biaya

Oleh Kurnia
Wijayakusuma fc
CilacapOlahraga

Laga Wijayakusuma FC vs Persibat Diundur

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?