
SEPUTARBANYUMAS.COM- Polresta Cilacap menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Sabtu (30/8/2025). Dari total 82 orang yang sempat diamankan, 4 orang berstatus dewasa, sementara 8 lainnya masih di bawah umur.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami peran masing-masing pelaku. Sementara itu, 70 orang lainnya yang mayoritas masih berstatus pelajar, dikembalikan ke orang tua mereka dengan pembinaan.
“Sebagian besar yang kita amankan adalah pelajar, mulai dari SMP hingga SMK. Mereka terprovokasi dari postingan di media sosial dan diajak untuk berkumpul sebelum bergerak ke Gedung DPRD,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Peran Para Tersangka
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap peran berbeda yang dimainkan para tersangka. Ada yang melempari Gedung DPRD dengan batu dan tongkat, ada yang membakar lobi dan sofa, sementara lainnya membakar kendaraan dinas hingga fasilitas kepolisian.
“Peran dari masing-masing pelaku ini jelas. Ada yang melempari gedung, ada yang membakar lobi dan sofa, bahkan ada yang melakukan pembakaran kendaraan bermotor milik pegawai DPRD, warga, maupun milik Polri,” ungkap Kapolresta.
Selain itu, sejumlah barang hasil jarahan juga telah diamankan. Namun, sebagian masih dalam pencarian karena diduga sudah dititipkan atau dijual.
Kerugian dan Dampak
Kerugian akibat kerusuhan diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp5 miliar merupakan kerusakan fasilitas gedung DPRD, sedangkan Rp1,5 miliar menimpa fasilitas milik Polri. Beberapa kendaraan dinas yang rusak antara lain dua truk dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu mobil D-Max, serta empat unit sepeda motor dinas yang terbakar.
Tak hanya itu, dua anggota polisi juga mengalami luka akibat lemparan massa. Polisi mendapati sebagian pelaku sempat menenggak minuman keras jenis ciu sebelum aksi, yang semakin memperburuk situasi.
Proses Hukum dan Upaya Lanjutan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. Saat ini, Tim Resmob Polresta Cilacap masih memburu pelaku lain yang teridentifikasi melalui rekaman video maupun keterangan para tersangka.
Polresta Cilacap bersama Pemda, Kodim, dan Lanal juga meningkatkan patroli skala besar di sejumlah titik rawan guna memastikan situasi tetap kondusif. Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.



