Ramadan 2026 di Cilacap: Karaoke dan Rumah Pijat Tutup, Restoran Boleh Buka dengan Ketentuan

Faiz Ardani
Surat edaran kebijakan penyesuaian operasional usaha pariwisata selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 di Cilacap. (Pemkab Cilacap).

Pemkab Cilacap mengatur ulang operasional usaha pariwisata selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Melalui surat edaran tertanggal 17 Februari 2026, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta pelaku usaha menyesuaikan jam operasional sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Surat bernomor 500.13.2.3/1283/25 itu berlaku untuk seluruh pengelola usaha pariwisata di Kabupaten Cilacap. Sasarannya meliputi pengelola daya tarik wisata, hotel, restoran, rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan rumah pijat.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diminta mengatur kembali jam buka dan jam kerja karyawan agar tetap selaras dengan suasana Ramadan. Pemkab menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan area penyajian makanan dan minuman tidak terlihat dari luar.

Selain itu, pengelola daya tarik wisata diminta memanfaatkan momen Ramadan untuk melakukan perawatan dan penataan destinasi sebagai persiapan menghadapi libur Lebaran 1447 Hijriah.

Baca juga  Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026, Ini 5 Rekomendasi Wisata Hits di Cilacap

Sementara itu, aturan tegas diberlakukan bagi usaha hiburan. Dalam surat edaran tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa usaha hiburan karaoke, biliar, dan rumah pijat tidak diperkenankan menjalankan aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadan.

“Usaha hiburan karaoke, biliar, dan rumah pijat selama bulan suci Ramadan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya atau tutup,” demikian bunyi poin dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati.

Tak hanya soal operasional, pengelola usaha pariwisata juga diminta bekerja sama dengan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik perjudian, prostitusi, serta peredaran narkoba di lingkungan usahanya.

Pemkab Cilacap berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan, sekaligus menciptakan situasi yang tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Cilacap.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG: