Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cilacap mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai agenda wajib. Imbauan ini ditujukan untuk mencegah adanya beban tambahan bagi orang tua atau wali murid.
Surat bernomor 400.3/1000/15 tertanggal 15 April 2026 tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SKB, PKBM, SD, hingga SMP se-Kabupaten Cilacap. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan.
Wisuda Tidak Boleh Membebani Orang Tua
Dalam surat tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh menjadi kewajiban bagi siswa. Jika tetap dilaksanakan, kegiatan itu harus dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua.
“Tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Apabila diadakan, pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh membebani orang tua/wali murid, serta dilaksanakan secara sederhana,” ujar Kepala Disdikbud, Paiman, seperti dalam surat edaran dikutip, Kamis (23/4/2026).
Fenomena maraknya kegiatan wisuda di berbagai jenjang pendidikan, bahkan sejak usia dini, menjadi perhatian pemerintah. Tidak sedikit kegiatan tersebut memunculkan biaya tambahan yang cukup besar, mulai dari sewa gedung, pakaian, hingga dokumentasi.
Larangan Pungutan dan Sumbangan
Selain itu, Dindikbud juga menekankan larangan adanya pungutan atau kewajiban sumbangan dalam bentuk apa pun. Sekolah diminta tidak mengharuskan siswa maupun orang tua memberikan kenang-kenangan, baik berupa barang maupun uang.
“Seluruh satuan pendidikan baik PAUD, SD, SMP maupun PKBM untuk tidak mengharuskan adanya sumbangan atau kenang-kenangan dalam bentuk apapun dari murid dan orang tua/wali,” poin tegas dalam edaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga prinsip pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif, sehingga semua siswa dapat mengikuti kegiatan sekolah tanpa tekanan finansial.
Diharapkan Jadi Pedoman Sekolah
Kepala Disdikbud Kabupaten Cilacap, berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi imbauan tersebut dan menjadikannya sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan akhir tahun ajaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan praktik wisuda yang berlebihan dapat diminimalisasi, sekaligus mengembalikan esensi kegiatan perpisahan sebagai momen kebersamaan yang sederhana namun bermakna.
Surat imbauan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pengawas pendidikan, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



