UMK Cilacap 2026 Peringkat Lima Jateng, APINDO Sebut Belum Ada Penolakan Pengusaha

Faiz Ardani
Ketua APINDO Cilacap Bambang Sri Wahono saat memberikan keterangan terkait UMK dan UMSK di Cilacap. (Faiz Ardani).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cilacap menyatakan hingga kini kalangan pelaku usaha belum menyampaikan penolakan terhadap kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026. Kendati demikian, pengusaha diingatkan untuk bersiap menghadapi kemungkinan dampak kenaikan upah terhadap operasional perusahaan dan penyerapan tenaga kerja.

Ketua APINDO Cilacap, Bambang Sri Wahono, mengungkapkan besaran UMK Cilacap tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.773.184. Nilai tersebut menempatkan Kabupaten Cilacap sebagai daerah dengan tingkat UMK tertinggi kelima di wilayah Jawa Tengah.

“UMK Cilacap ini masuk peringkat lima besar di Jawa Tengah. Selisihnya cukup jauh dengan beberapa daerah sekitar seperti Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, selain UMK, terdapat pula ketentuan UMSK yang berlaku khusus untuk sektor tertentu. Untuk tahun ini, UMSK baru diterapkan di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kenaikan sebesar 1 persen dari UMK yang baru ditetapkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Januari 2026 dan wajib dijalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Bambang mengaku sejauh ini kondisi di kalangan pengusaha masih kondusif.

Baca juga  Kemit Forest Cilacap, Wisata Keluarga Favorit dengan Tiket Murah dan Fasilitas Lengkap

“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada keluhan atau keberatan dari pengusaha. Situasi masih aman dan kondusif,” ujarnya.

Namun, Bambang mengingatkan bahwa kenaikan upah berpotensi memunculkan tantangan bagi perusahaan yang kondisi keuangannya belum stabil. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan UMK, ia menyarankan penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Kalau memang tidak mampu membayar UMK, harus dirundingkan dengan pekerja. Supaya ada kesepakatan bersama dan tidak sampai berujung pada pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Bambang juga menyoroti besarnya beban biaya tenaga kerja jika selisih upah mencapai ratusan ribu rupiah per pekerja, misalnya jika dibandingkan dengan beberapa wilayah di Banyumas Raya. Menurutnya, selisih Rp 200 ribu saja bisa berdampak signifikan jika dikalikan ribuan karyawan.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah daerah agar kenaikan UMK diimbangi dengan kemudahan investasi dan perizinan usaha. Hal itu dinilai penting agar iklim usaha tetap kompetitif dan tidak mendorong investor memindahkan usahanya ke daerah lain dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.

Baca juga  Alun-Alun Cilacap Siap Nobar Jepang vs Indonesia, Tapi Warga Dilarang Lakukan Satu Hal Ini!

“Harapannya kenaikan UMK dan penerapan UMSK ini sejalan dengan kemudahan perizinan usaha di Cilacap, supaya investasi tetap tumbuh,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!