Update Sidang Pembunuhan Wanita di Sidareja Cilacap

Djamal SG
Petugas saat evakuasi korban pembunuhan di sebuah hotel di Sidareja Cilacap. Dalam kasus pembunuhan wanita ini, terdakwa akan menjalani sidang tuntutan. (Polresta Cilacap).

Sidang pembunuhan wanita di Sidareja Cilacap sudah sampai persidangan. Dikutip dari website PN Cilacap, agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU dan keterangan terdakwa sudah rampung dilaksanakan. Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan tuntutan rencananya akan dilaksanakan pada Senin (27/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wijayakusuma PN Cilacap. Sidang tuntutan adalah mendengarkan apa tuntutan dari jaksa penuntut umum pada terdakwa Sunanto. Jaksa penuntut umum akan meminta majelis hakim memutus perkara tersebut seperti pada tuntutan.

Nantinya, apakah majelis hakim akan sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau tidak sepakat dengan tuntutan jaksa akan terlihat saat pembacaan vonis.

Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Sidareja

Disarikan dari dakwaan jaksa penuntut umum, mulanya Sunanto yang sudah beristri itu berkenalan dengan perempuan PW yang masih muda, di media sosial tiktok pada Juni 2025. Sunanto sering memberi gift ketika PW melakukan live di tiktok. Api asmara keduanya berkecamuk.

Sekalipun Sunanto sudah beristri, tapi hubungan terlarang itu tetap terjadi. Sebab, keduanya bersepakat menikah setelah Sunanto menceraikan istrinya. Pada Oktober 2025, keduanya kopi darat di sebuah hotel di Sidareja. Saat pertemuan itu, keduanya melakukan hubungan tak sepantasnya.

Baca juga  Sidang Pembunuhan Wanita di Wirasana Purbalingga: Agendakan Pembuktian Terdakwa

Kemudian, pada 30 November 2025, Sunanto kembali berada di hotel. Dia meminta PW yang masih berusia 18 tahun untuk merapat ke hotel yang ada di Sidareja tersebut. Di situlah, Sunanto dan PW kembali melakukan hubungan yang tak pantas.

Lalu di tengah situasi tak elok itu, Sunanto kembali meminta penegasan pada PW. Sunanto bertanya apakah PW mau menikah dengannya? Ternyata, harapan Sunanto tinggal khayalan. Sebab, saat itu secara mengejutkan PW menolak menikah dengan Sunanto.

Gairah yang bergejolak di jiwa Sunanto berubah jadi amarah. Tanpa ba bi bu, Sunanto mencekik leher PW. PW sempat berontak tapi kalah tenaga. Setelah PW tak bergerak dan meninggal dunia, Sunanto menelepon keluarga dan teman kerjanya.

Kemudian, Sunanto terindikasi akan melakukan bunuh diri. Sebab, dia meminum racun serangga setelah pembunuhan wanita itu terjadi. Tapi, Sunanto diselamatkan tim medis. Hingga pada akhirnya Sunanto diproses kepolisian dan kini sedang dalam proses persidangan.

Dalam dakwaan kasus pembunuhan wanita itu, Sunanto diancam dengan pasal 466 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan sampai meninggal dunia dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga  Razia Eks Lokalisasi Slarang, Petugas Amankan 2 PSK dan 38 Botol Miras

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.