73 Persen Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat, Jawa Tengah Lampaui Rata-rata Nasional

Syarif TM
Gubernur Jawa Tengah menyerahkan sertifikat tanah wakaf. (dok. Pemprov Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional dengan persentase sertifikasi tanah wakaf tertinggi di Indonesia. Provinsi ini tercatat sebagai daerah yang berhasil menyertifikatkan 73.864 bidang tanah wakaf atau sekitar 73 persen dari total aset wakaf yang ada.

Capaian tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, saat menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).

Menurut Nusron, angka tersebut berada jauh di atas rata-rata nasional dan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset wakaf, terutama dalam beberapa tahun terakhir.

“Secara nasional prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa, terutama sejak tiga tahun terakhir kesadaran masyarakat Jawa Tengah untuk melakukan sertifikasi tempat ibadah itu sangat tinggi,” ujarnya.

Baca juga  Liga 4 Jateng: Persibas Banyumas Bisa Dikudeta Sehari dari Puncak Klasemen

Pemerintah menargetkan capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah dapat meningkat hingga 95 persen dalam tiga tahun mendatang atau pada 2028.

Masih Ada 27 Ribu Tanah Wakaf Belum Bersertifikat

Meski mencatat prestasi nasional, ATR/BPN mengungkapkan masih terdapat sekitar 27 ribu bidang tanah wakaf di Jawa Tengah yang belum memiliki sertifikat resmi.

Tanah-tanah tersebut sebagian besar berupa masjid, musala, madrasah, pondok pesantren, serta berbagai fasilitas keagamaan lainnya yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Untuk mempercepat proses sertifikasi, ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, termasuk memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga terkait.

“Kami targetkan dalam tiga tahun ke depan bisa mencapai 95 persen. Untuk mencapai 100 persen tentu masih ada beberapa kendala yang harus diselesaikan,” kata Nusron.

Ia menjelaskan, sejumlah hambatan yang kerap ditemukan di lapangan antara lain wakif yang telah meninggal dunia, batas kepemilikan tanah yang belum jelas, hingga belum adanya nadzir yang terdaftar secara resmi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN bekerja sama dengan Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf serta membuka opsi penunjukan nadzir sementara agar proses legalisasi aset wakaf tetap dapat berjalan.

Baca juga  ISP Purworejo vs Persibat Bisa Pengaruhi Posisi Wijayakusuma FC

Selain itu, percepatan sertifikasi juga dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai organisasi keagamaan, termasuk Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta sejumlah perguruan tinggi.

Sertifikasi Tanah Wakaf Dinilai Penting untuk Cegah Sengketa

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut positif capaian tersebut. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat.

“Hijrah yang kita lakukan adalah bagaimana menciptakan Jawa Tengah menjadi rukun, guyub, tidak bertengkar, dan tidak terpecah belah dalam menghadapi berbagai tantangan,” ujar Ahmad Luthfi.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan keberhasilan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan tingkat sertifikasi tanah wakaf tertinggi tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak selama beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, pemerintah daerah terus menggencarkan sosialisasi kepada pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan mengenai pentingnya sertifikasi aset wakaf.

“Selama empat tahun terakhir kami terus mengajak pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, madrasah diniyah, dan berbagai lembaga keagamaan untuk memahami pentingnya sertifikasi tanah wakaf,” kata Taj Yasin.

Baca juga  Santri Asal Cilacap yang Tenggelam di Irigasi Kebarongan Ditemukan Meninggal Dunia

Ia menegaskan, sertifikat tanah wakaf menjadi instrumen penting untuk mencegah konflik kepemilikan dan sengketa hukum di masa depan.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus memperkuat kolaborasi dengan DMI, Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai organisasi masyarakat dalam memperluas edukasi mengenai pentingnya legalitas aset wakaf.

Ratusan Nadzir Terima Sertifikat, Anak Yatim Juga Dapat Bantuan

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 243 nadzir menerima sertifikat tanah wakaf yang telah diterbitkan ATR/BPN sebagai bentuk percepatan legalisasi aset keagamaan di Jawa Tengah.

Selain penyerahan sertifikat, kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan pendidikan kepada anak yatim piatu serta bantuan sembako bagi sejumlah panti asuhan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan aset umat sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.