Guru Ngaji Cabuli 6 Anak di Karanggayam Kebumen

Djamal SG
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama memberikan keterangan terkait kasus pencabulan yang menyeret seorang guru ngaji sebagai tersangka. (Instagram Polres Kebumen)

Fakta miris terjadi di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen. Seorang guru ngaji yakni pria berinisial M menjadi tersangka. M yang berusia 29 tahun itu diduga melakukan pencabulan pada enam anak di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan. Ada kemungkinan masih bisa bertambah. Dari enam anak tersebut, satu menjadi korban persetubuhan,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saa konferensi pers pada Senin (30/3/2026) seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen. Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Dijelaskan, korban dalam kasus ini merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa bejat terakhir terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji, di Kecamatan Karanggayam.

Guru Ngaji Manfaatkan Kedekatan dan Kepercayaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, guru ngaji tersebut diduga memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan sebagai pengajar untuk mendekati korban. Modus guru ngaji itu  antara lain meminta korban datang lebih awal, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas.

Baca juga  Ketua DPRD Jateng: Terus Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda 

Kasus ini mulai terungkap setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Dari pendalaman yang dilakukan, teridentifikasi adanya lebih dari satu korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Kapolres menekankan pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga, memberikan pemahaman sejak dini tentang batasan pergaulan, serta menanamkan nilai-nilai moral dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.