Kapal Mendoan Kebumen membuka pendaftaran bagi mereka yang ingin berdagang di tempat tersebut. Pendaftaran secara gratis ini untuk calon pedagang kuliner kapal mendoan tahap III (lantai 1, pedagang pagi).
Berdasarkan info di Instagram Disperindag UKM Kebumen, pendaftaran gratis di UPTD Kawasan Alun-alun atau Kantor Kapal Mendoan pada 6 sampai 18 Juni 2026. Pendaftaran tiap hari dan jam kerja. Info lengkap Pendaftaran Pedagang Pagi Kapal Mendoan Tahap III bisa diakses di link berikut https://bit.ly/PengumumanKapal2026.
Persyaratan Calon Pedagang Kuliner di Kapal Mendoan
Ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menjadi pedagang kuliner di Kapal Mendoan. Beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Diutamakan pemegang KTP Kabupaten Kebumen
- Memiliki Kartu Keluarga atau KK
- Memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang masih aktif
- Produk yang dijual berupa kuliner yang tidak bertentangan dengan aturan kesehatan serta bukan barang ilegal atau terlarang
- Bersedia mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah terkait operasional, kebersihan lingkungan, dan tata tertib Kapal Mendoan
- Bersedia menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan Kapal Mendoan
- Bersedia mendantangani surat pernyataan kepatuhan terhada tata terti Kapal Mendoan
- Bersedia menggunaan kios serta aktif dan tidak memindahtangankan kios kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Kebumen
- Calon pedagang yang ingin mendaftar kios Kapal Mendoan dapat langsung mencantumkan nomor kios yang diinginkan pada formulir pendaftaran dengan berpedoman pada denah kios kosong.



