
KEBUMEN-Keberadaan odong-odong yang beroperasi di jalan raya bikin resah. Khususnya karena odong-odong tersebut digunakan untuk alat transportasi umum. Hal itu membuat Paguyuban Awak Angkutan Umum mengadu ke Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Rabu (29/10/2025).
Paguyuban Awak Angkutan menyampaikan aspirasi terkait maraknya penggunaan odong-odong di jalan raya. Selain soal keselamatan, adalah karena odong-odong digunakan untuk angkutan umum. Hal itu tentu mengambil wilayah angkutan umum.
Ketua Paguyuban Awak Angkutan Umum, Ari Sugiharto, menyampaikan bahwa penggunaan odong-odong yang merupakan kendaraan tidak sesuai peruntukan. Selain itu, mengancam mata pencaharian mereka.
Dari temuan di lapangan, odong-odong sering digunakan untuk mengangkut rombongan, seperti pelajar PAUD, TK, SD yang piknik, hingga rombongan pengajian ibu-ibu.
Ari Sugiharto juga menyinggung bahwa Pemkab Kebumen sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan penggunaan odong-odong, yang ditujukan ke kecamatan, kelurahan, desa, dan instansi pendidikan. “Namun praktiknya, SE tersebut tidak ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas,” ujar Ari.
Terkait Odong-odong, Pemkab Akan Koordinasi
Dalam audiensi di ruang kerjanya, Bupati Lilis menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, katanya, ada juga rencana penerbitan Surat Edaran baru serta peningkatan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Dikutip dari rilis Pemkab Kebumen, Bupati Lilis mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengimbau seluruh masyarakat dan lembaga pendidikan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta menggunakan sarana transportasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Kepala Disperkimhub, Slamet Mustolkhah, membenarkan bahwa pada tahun 2022 pernah ada SE tentang imbauan larangan penggunaan odong-odong karena tidak memenuhi syarat keamanan. “Rujukan provinsi juga sama, tidak mengizinkan,” kata Slamet.
Ia menambahkan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak, karena kewenangan penindakan ada di kepolisian. Pemkab hanya sebatas mengimbau agar odong-odong tidak digunakan di jalan umum.



