Odong-odong dilarang beroperasi pada jalan umum di Kabupaten Kebumen. Larangan itu berlandaskan surat edaran Bupati Kebumen Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Kereta Kelinci/Odong-odong di Jalan Umum.
Dikutip dari Instagram Pemkab Kebumen, disebutkan bahwa kendaraan tersebut bukan angkutan umum resmi. Selain itu, tidak memenuhi uji tipe dan uji laik jalan. Surat Edaran itu juga menyebutkan bahwa odong-odong hanya boleh beroperasi di area wisata tertutup. Jika melanggaran surat edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi itu lebih tepatnya ada dalam padal 277 UU nomor 22 tahun 2009. Di pasal 227 disebutkan kendaraan tanpa uji tipe dapat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp24 juta.
Surat Edaran itu ditetapkan oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani pada 12 November 2025. Surat Edaran tersebut untuk mendukung transportasi yang aman, tertib, dan berizin.
Keresahan tentang Odong-odong
Pada akhir Oktober 2025, Paguyuban Awak Angkutan Umum mengadu ke Bupati Kebumen terkait odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Paguyuban Awak Angkutan Umum menilai bahwa keberadaan kendaraan itu di jalan raya tidak sesuai dengan aturan.
Di sisi lain, keberadaan kendaraan itu di jalan raya mengambil wilayah angkutan umum. Dampaknya adalah pendapatan angkutan umum bisa berkurang. Karena itu Paguyuban Awak Angkutan Umum meminta ketegasan dari Pemkab Kebumen. Kemudian, tak berselang lama, Bupati Kebumen mengeluarkan surat edaran.
Kemudian pada Rabu (19/11/2025), Satlantas Polres Kebumen menegur sebuah kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalur umum wilayah perbatasan Kebumen–Cilacap, tepatnya di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Peneguran dilakukan saat petugas mendampingi kegiatan Road Side Interview (RSI) Disperkimhub di kawasan tersebut.
Teguran saat Operasi Zebra Candi 2025 itu dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Odong-odong tersebut dihentikan ketika tengah mengangkut banyak penumpang ke objek wisata pantai di Kebumen. Kendaraan dikemudikan oleh Wawan, warga Kabupaten Cilacap.
Dalam banyak kesempatan memang masih ada odong-odong yang beroperasi di jalan uum. bahkan, banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan tersebut untuk hiburan. Khususnya, anak-anak yang menggunakan kendaraan tersebut untuk hiburan keliling di jalan umum.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.





