Sidang dugaan korupsi dana desa pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen akan sampai pada tahap replik. Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, rencananya sidang dengan dua terdakwa yakni Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan yakni Senin (15/12/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pada Kamis (11/12/2025) sidang mengagendakan pledoi atau pembelaan dari dua terdakwa. Kedua terdakwa membacakan pembelaan. Pembelaan ini sendiri menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum
Jaksa Sudah Tuntut Dua Terdakwa
Dikutip dari rangkuman persidangan di website Pengadilan Negeri Semarang, diketahui jika pada 27 November 2025, jaksa menuntut dua terdakwa.
Terdakwa Eli Sugiono dituntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp141.966.043. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.
Terdakwa Nur Wahid Yunianto dituntut hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp18.410.000. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.
Setelah tuntutan, agenda sidang kemudian adalah pledoi. Lalu, agenda selanjutnya adalah replik. Kemudian, bisa saja ada agenda duplik yakni tanggapan terdakwa atas replik jaksa penuntut umum. Agenda sidang selanjutnya adalah vonis atau putusan dari majelis hakim. Maka, agenda vonis atau putusan dugaan korupsi dana desa Wotbuwono ini sepertinya dalam waktu dekat akan diagendakan.
Latar Dugaan Korupsi di Wotbuwono
Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.
Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.







