Pemerintah Terbitkan Aturan WFA ASN di Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Budi Pekerti
SE Menpan RB terkait WFA di libur Nyepi dan Idul Fitri 2026. (Foto : Menpan RB)

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Meningkatkan Produktivitas Kerja

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

“Agar pimpinan instansi  dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Penyesuaian Tugas Kedinasan

Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi  melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).

Baca juga  Kereta Api Purwojaya Anjlok: PT KAI Jelaskan Tak Ada Korban Jiwa dan Ratusan Penumpang Berhasil Dievakuasi

“Pimpinan instansi  mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” ditegaskan dalam SE.

Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Menteri PANRB pun menekankan agar pimpinan instansi  memastikan agar penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.