Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat curhat di hadapan anggota Komisi IX DPR RI, terkait UU Kesehatan. Menurutnya, UU Kesehatan yang berkali-kali digugat ke MK berdampak pada mandegnya persebaran dokter spesialis.
Namun, menurut Nanang Sugiri, salah satu kuasa hukum para pemohon dalam Perkara 143/PUU-XXIII/2025, yang tengah diperiksa di Mahkamah Konstitusi (MK), pernyataan tersebut justru tidak menyentuh substansi persoalan.
Nanang menilai bahwa Permohonan yang sedang diajukan ke MK bukanlah penyebab stagnasi. Tetapi justru permohonan tersebut diajukan karena norma dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang menimbulkan ketidakpastian serius dalam tata kelola pendidikan profesi.
“Khususnya pendidikan dokter spesialis dan subspesialis,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan Menkes, menurut Nanang, berpotensi membentuk persepsi keliru bahwa uji materiil menghambat kebijakan publik.
Padahal, yang diuji di MK adalah berkaitan dengan kualitas dan kesesuaian undang-undang tersebut, dengan sistem pendidikan nasional, asas-asas pembentukan undang-undang, serta hak konstitusional warga negara.
Norma yang Dipersoalkan adalah tentang Pergeseran Penyelenggara Pendidikan Profesi dokter spesialis dan subspesialis.
Salah satu inti permohonan Pemohon adalah perubahan penyelenggara pendidikan spesialis yang sebelumnya berakar pada perguruan tinggi menjadi dapat dilaksanakan oleh rumah sakit pendidikan.
“Perubahan ini terdapat pada Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, para pemohon menilai perubahan tersebut justru membuka potensi dualisme penyelenggara pendidikan. Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi yang menempatkan pendidikan profesi sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi.
Selain itu, potensi lain yang terjadi bisa mengaburkan peran perguruan tinggi dalam menjaga mutu akademik dan Tri Dharma, serta mengancam kepastian standar bagi pendidikan dokter spesialis.
Pemohon menjelaskan bahwa sistem pendidikan spesialis selama ini dibangun atas struktur yang sehat yakni universitas sebagai penyelenggara akademik, dan rumah sakit pendidikan sebagai wahana klinis yang bekerja dalam satu kesatuan.
“Ketika kedua peran itu dicampurkan tanpa landasan norma yang jelas, maka kualitas pendidikan profesi akan terpengaruh,” ujarnya.
Dalam risalah persidangan MK mencatat bahwa pemerintah berencana memperluas program pendidikan dokter spesialis di berbagai fakultas kedokteran di Indonesia.
Rencana ini disampaikan sebagai upaya memperbaiki distribusi dokter spesialis.
Namun, dari keterangan pemerintah di persidangan, Pemohon menilai terdapat sejumlah catatan besar:
- Beberapa standar akademik belum dijelaskan secara rinci. Meliputi standar akreditasi, akriteria kelayakan institusi, jumlah pengajar ideal, formulasi kurikulum, dan batas kewenangan antara RS dan perguruan tinggi.
- Mekanisme sinkronisasi dengan UU Pendidikan Tinggi belum jelas
- Risiko dualisme kelembagaan
Pengaturan baru memungkinkan rumah sakit memegang status penyelenggara pendidikan, namun dalam sistem pendidikan tinggi, penyelenggara pendidikan tetap perguruan tinggi. Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut kedudukan lembaga dalam sistem hukum.
Risiko ini, menurut Pemohon sangat relevan untuk diuji secara konstitusional karena menyangkut hak atas pendidikan yang bermutu, sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945.
Nanang menggarisbawahi bahwa problem mandeknya persebaran dokter spesialis tidak berkaitan dengan permohonan UU Kesehatan yang sedang berlangsung di MK. Akan tetapi berasal dari faktor struktural yang telah berlangsung, antara lain adanya ketimpangan fasilitas rumah sakit pendidikan, distribusi residen yang tidak merata, kekurangan pembimbing klinis, serta minimnya insentif bagi daerah terpencil.
“Masalah-masalah tersebut tidak akan hilang meski gugatan dicabut. Itu adalah persoalan distribusi dan pembiayaan, bukan persoalan keberadaan uji materiil UU kesehatan,” kata dia.
Dalam hal ini, Pemohon mengingatkan bahwa penguatan sistem pendidikan tidak berarti membuka program secara luas tanpa standar yang jelas. Pendidikan dokter spesialis membutuhkan dasar akademik yang kuat, proses klinis yang terukur, serta supervisi yang memenuhi syarat.
“Justru karena UU Kesehatan memiliki dampak luas terhadap pendidikan profesi dan keselamatan pasien, maka uji konstitusional menjadi mekanisme yang tepat untuk memastikan norma tersebut tidak menyimpang,” ujar Nanang.
Pemerataan dokter spesialis merupakan tujuan penting. Namun pemerataan harus dibangun dengan fondasi yang tepat. Ketidakjelasan norma hanya akan menimbulkan masalah baru dalam jangka panjang, untuk itu maka evaluasi regulasi sangat dibutuhkan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!





