DPRD Purbalingga menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Perencanaan Tahun 2027. Rapatdipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Aris Widiarso, S.H, Senin (30/3/2026)
DPRD Purbalingga melalui Wakil Ketua DPRD mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Purbalingga telah melakukan input Pokok Pikiran melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dengan batas akhir penginputan pada 25 Maret 2026.
Penyerapan Aspirasi
DPRD Purbalingga mendapatkan pokok-pokok pikiran tersebut dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun aktivitas lainnya oleh para anggota dewan. Selanjutnya, Pokir DPRD ini akan menjadi bahan telaahan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2027.
“Sesuai Pasal 102 ayat (4) dan (5) Tata Tertib DPRD Kabupaten Purbalingga, penetapan Pokok Pikiran DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna dengan Keputusan DPRD pada masa sidang di awal tahun anggaran,” tegasnya.
Persetujuan Anggota DPRD
DPRD Purbalingga dalam forum tersebut, pimpinan rapat juga meminta persetujuan seluruh anggota DPRD agar rancangan keputusan dapat ditetapkan secara resmi. Seluruh peserta yang hadir menyatakan setuju dan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD.“Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh peserta rapat paripurna dewan yang telah menyetujui rancangan keputusan ini untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya.
Arah Pembangunan 2027
Dengan ditetapkannya Pokok Pikiran DPRD ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Purbalingga tahun 2027 semakin tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.



