Perkara dugaan korupsi di Desa Campakoah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga sudah tuntas di tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis terdakwa yakni Lanto dengan hukuman 1 tahun penjara.
Seperti dalam rangkuman putusan yang diunggah oleh website PN Semarang disebutkan bahwa, Lanto juga harus membayar denda denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari.
Kemudian, Lanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp151.275.902. Terkait pembayaran uang pengganti itu sudah dilakukan oleh terdakwa.
Putusan perkara ini sudah dibacakan pada 29 April 2026 lalu. Kini perkara dalam proses minutasi yakni proses administrasi akhir penyusunan, pengetikan, pembendelan, dan pengesahan seluruh dokumen berkas perkara yang telah diputus oleh hakim.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntut Lanto 16 bulan penjara. Diketahui saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Lanto berstatus sebagai Kaur Keuangan Desa Campakoah.
Penggelapan Uang Pajak di Desa Campakoah
Diketahui, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022. Akibat perbuatan itu, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151.
Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



