Perkara Korupsi Oknum Perangkat Desa Campakoah Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Budi Pekerti
Dugaan korupsi dana desa dan pajak oleh oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Lanto (44) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.Kini, perkara ini sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Humas Polres Purbalingga).

Perkara  korupsi dana desa dan pajak oleh oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Lanto (44)  dilimpahkan ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Adapun tersangka ditahan di Rutan Kelas II Purbalingga sejak Kamis (4/12/2025) lalu.

Kastreskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, Selasa (9/12/2025) mengatakan, berkas kasus korupsi tersebut dan tersangkanya telah dilimpahkan ke Kejari Purbalingga pada Kamis, 4 Desember 2025.

“Tersangka adalah Kaur Keuangan di Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang melakukan dugaan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp235 juta lebih,” katanya.

Perkara Korupsi Tak Kembalikan Silpa APBDes

Korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022.  Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga  telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151. Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara Korupsi Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik menjerat tersangka dengan pasar berlapis. Masing-masing  sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga  Kelainan Jiwa, Anak di Siwarak Purbalingga Tega Bunuh Ayahnya

 

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lanto dari penyidik Polres Purbalingga. Saat ini pihaknya tengah melakukan penanganan kasus tersebut. Jaksa dari Pidsus (Pidana Khusus) tengah membuat berkas dakwaan untuk bisa diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

 

Kepada tersangka dilakukan penahanan di Rutan Purbalingga Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025. “Semoga secepatnya kasus ini bisa disidangkan,” pungkasnya.