Salah satu terdakwa kasus korupsi jembatan merah telah divonis di tingkat kasasi. Dia adalah mantan calon Wakil Bupati (cawabup) Purbalingga Zaini Makarim Supriyatno untuk Pilkada 2020.
Zaini sebelumnya divonis bersalah dalam dugaan kasus korupsi itu di tingkat pertama dan banding. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama pada Juli 2025. Di tingkat banding, hukumannya makin berat yakni 3 tahun 6 bulan pada 22 September 2025.
Atas putusan di tingkat banding, Zaini mengajukan kasasi. Dikutip dari website PN Semarang diketahui bahwa perkara di tingkat kasasi atas nama Zaini Makarim sudah diputus pada 28 Januari 2026. Disebutkan putusannya adalah sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ZAINI MAKARIM SUPRIYATNO, S.T. bin (alm.) H. AKHMAD MOESODIK SUPRIYADI tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG tanggal 22 September 2025 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg tanggal 30 Juli 2025 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Jembatan Merah
Kasus korupsi proyek Jembatan Merah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13,2 – Rp13,3 miliar dari total anggaran Rp28,86 miliar. Kerugian proyek Jembatan Merah itu terjadi karena berdasarkan audit BPK ada indikasi markup harga, manipulasi dokumen, dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis (tidak laik fungsi).
Dari kasus ini ada lima terdakwa. Jadi selain Zaini Makarim ada empat terdakwa lainnya. Rekanan proyek yakni Donny Eriawan divonis 9 tahun penjara di tingkat banding. Belum ada informasi terkait apakah Donny mengajukan kasasi atau tidak.
Konsultan pengawas yakni Imam Subagyo divonis 4 tahun penjara di tingkat banding. Belum ada informasi terkait apakah Imam mengajukan kasasi atau tidak. Mantan kepala dinas Setiyadi divonis 3 tahun 6 bulan di tingkat banding. Belum ada informasi terkait apakah Setiyadi mengajukan kasasi atau tidak. Mantan kepala dinas Priyo Satmoko divonis 3 tahun penjara. Belum ada informasi terkait apakah Priyo mengajukan kasasi atau tidak.



