Waktu Salat Subuh Dibilang Lebih Cepat, Kemenag Memberikan Penjelasan

Djamal SG
Kementerian Agama melalui Bimas Islam memberikan penjelasan terkait waktu salat subuh. (Instagram Bimas Islam)

Mantan guru besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) Tono Saksono menyebut bahwa waktu salat Subuh di Indonesia lebih cepat dari yang seharusnya. Bahkan waktu awal salat Subuh dia nilai lebih cepat 30 menit dari waktu yang sebenarnya.

Tono mengungkapkan hal itu di banyak kesempatan. Dia pernah mengungkapkan itu di YouTube Refly Harun pada 2022. Kemudian terbaru, dia kembali mengungkapan hal itu di YouTube Forum Keadilan TV. Pernyataan Tono itu kemudian menjadi diskusi publik di media sosial.

Atas pernyataan itu, Kementerian Agama alias Kemenag melalui instagam Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam memberikan penjelasannya, pada 2 Desember 2025. Melalui pernyataannya, Bimas Islam mengungkapkan bahwa belakangan ini muncul klaim bahwa waktu azan Subuh di Indonesia lebih cepat sekitar 30 menit. Kemudian, wajar jika kemudian banyak umat bertanya-tanya: Apakah benar jadwal waktu salat Subuh kita selama ini keliru? Apakah kita salat lebih cepat dari seharusnya?

Pihak Bimas Islam pun memberikan penjelasannya. Pertama dari pedekatan fiqih. Disebutkan bahwa waktu salat Subuh dimulai saat munculnya fajar sadiq yaitu fajar sejati yang menandai waktu salat Subuh. Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa waktu salat Subuh adalah sejak terbitnya fajar sadiq hingga terbit matahari.

Baca juga  Tiket Pesawat Makin Terjangkau! Pertamina Diskon Avtur Sambut Libur Nataru 2025–2026

Pernyataan itu berdasarkan Alquran surat Al-Baqarah ayat 187 yang menyebutkan, ”Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar”.

Fajar sadiq sendiri adalah cahaya putih yang muncul secara horizontal di ufuk timur menjelang pagi. Cahaya ini tidak hilang lagi, tapi justru makin meluas dan terang seiring waktu.

Waktu Salat Subuh Disepakati Banyak Pihak

Lalu munculnya fajar sadiq di ketika matahari berada pada posisi -20 derajat di bawah ufuk. Standar -20 derajat ini disepakati tim falakiyah Kemenag yang beranggotakan BRIN, BIG, BMKG, universitas Islam di Indonesia, pakar falak PBNU, Persis, PUI, Al-Irsyad, dan lainnya.

Hal itulah yang digunakan sebagai dasar resmi jadwal salat di Indonesia. Kemenag pun menegasan bahwa jadwal Subuh tidak dibuat sembarangan, apalagi direkayasa. Penentuan waktu Subuh memakai kajian ilmian, kajian fikih, dan pengukuran langsung di lapangan.

Dari pengukuran langsung di lapangan di beberapa  titik di Indonesia, hasilnya konsisten. Yakni bahwa dalam kondisi atmosfer Indonesia yang lembap dan penuh hamburan cahaya, fajar sadiq muncul pada kisaran -19 sampai -20 derajat.

Baca juga  9 'Benteng' agar Tak Terseret Arus Fitnah Zaman

Kemudian, ternyata standar -20 derajat ini telah disebut oleh ulama klasik yakni Hasan bin Ali al-Marrakusyi dalam kitab Jami al-Mabady’wa al-Gayat fi’ilm al-miqat. Ulama tersebut menjelaskan bahwa fajar terbit ketika matahari berada  sekitar -20 derajat di bawah ufuk.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.