Satuan Tugas (Satgas) Parkir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menggelar patroli penertiban perparkiran di wilayah Kota Purwokerto pada Sabtu (06/12/2025) malam hingga dini hari.
Operasi penertiban ini berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga lewat tengah malam, tepatnya pukul 00.30 WIB, menyasar sejumlah lokasi parkir di kawasan kota.
Fokus Penertiban Juru Parkir Liar dan Area Larangan Parkir
Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaluddin, menjelaskan bahwa petugas menyisir rute mulai dari Jalan Ovis, dilanjutkan ke Jalan Bunyamin, Jalan Ringin Tirto, Jalan Jatisari, dan terakhir di Jalan Riyanto.
Petugas fokus pada penertiban juru parkir liar dan yang beroperasi tanpa mengenakan identitas resmi.
“Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai pukul 00.30 WIB. Sasarannya adalah juru parkir liar dan juru parkir yang tidak mengenakan identitas,” katanya, Minggu (07/12/2025) siang.
Kegiatan ini merupakan respons nyata Pemkab Banyumas terhadap keluhan masyarakat terkait masalah perparkiran. Dipilihnya akhir pekan karena momen tersebut seringkali menarik lebih banyak aktivitas masyarakat di luar rumah.
Fadhil menambahkan, penertiban juga dilakukan di area larangan parkir, seperti sisi selatan Alun-Alun Purwokerto yang memiliki rambu dilarang berhenti dan marka zig-zag (berbiku).
“Kegiatan juga mengarah pada sisi selatan Alun-Alun Purwokerto, yang merupakan bagian larangan parkir karena ada rambu dilarang berhenti serta marka zig-zag (berbiku). Tim kemudian menghimbau agar parkir pada tempat yang telah ditentukan,” kata dia.
Enam Juru Parkir Diamankan untuk Pembinaan
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 6 juru parkir yang didapati melanggar ketentuan yang berlaku. Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Banyumas untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Didapatkan 6 juru parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan kemudian diangkut menggunakan truk Satpol PP serta dilakukan pembinaan dan pendataan pada kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas,” katanya.
Pembentukan Satgas Parkir ini, jelas Fadhil, didasarkan pada Perda 16 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Pasal 88, yang memungkinkan pembinaan dan pengawasan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta unsur lainnya.
“Giat tadi malam baru Dishub Banyumas dan Satpol PP Banyumas, kedepan akan melibatkan seluruh unsur kopimda,” ujarnya.
Satgas Parkir ini diharapkan dapat secara berkelanjutan melakukan pengawasan, penertiban, dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran. Pembentukan satgas merupakan bagian dari upaya pembenahan sektor perparkiran secara menyeluruh.
Langkah ini akan terus ditingkatkan dengan komitmen dan kerjasama lintas sektor sebagai modal utama untuk mewujudkan perubahan nyata di lapangan.
“Selain itu penertiban dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dan memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat Banyumas,” kata dia.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







