Perempuan berinisial Vi, istri sekaligus korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anggota Polisi, mempertanyakan progres perkara yang dia laporkan ke Polresta Banyumas.
Sebab, sejak pelaporannya pada Juli 2025, sampai Desember ini, belum ada progres yang signifikan. Ia berharap aparat kepolisian, khususnya Polresta Banyumas, segera menindaklanjuti laporannya.
“Dari Juli sampai Desember belum ada kejelasan. Saya hanya ingin kepastian hukum. Intinya supaya cepat diproses, terutama laporan saya terkait dugaan penelantaran istri dan anak,” kata Vi saat ditemui di kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (15/12/2025).
Selain KRDT, pada persoalan ini Vi juga mengadukan tentang sikap penelantaran oleh suaminya itu. Hampir satu tahun dia tidak diberikannya nafkah oleh terlapor. Terhitung sejak Desember 2024 hingga sekarang.
“Tuntutan saya cuma satu, diproses sesuai hukum. KDRT itu bukan hanya fisik, tapi juga psikis. Saya sudah menjalani pemeriksaan psikolog, dan berkasnya juga sudah disampaikan ke Polresta Banyumas, termasuk melalui PPT,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa penanganan perkara KDRT, terlebih yang menyangkut perempuan dan anak di bawah umur, seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum.
“Penyidik seharusnya lebih intens menangani perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk penelantaran. Ini adalah bagian yang harus diprioritaskan,” kata Djoko.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan penyidik dan mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut akan segera meningkat statusnya.
“Tadi sudah kami konfirmasi, dalam waktu relatif tidak terlalu lama, akhir Desember atau awal Januari, perkara ini akan naik dari penyelidikan ke penyidikan, bahkan penetapan tersangka,” ujarnya.
Djoko juga menyoroti pentingnya profesionalitas penegakan hukum, mengingat terlapor merupakan bagian dari institusi kepolisian.
“Ini bisa menjadi barometer keberhasilan polisi dalam penegakan hukum. Jika anggota internal saja tidak ditangani dengan cepat, apalagi masyarakat umum,” kata dia.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Sigit, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan.
“Kasusnya masih berjalan, dan dalam waktu dekat akan naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, seiring tuntutan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara KDRT, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang terlapor.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial KW, yang bertugas di SPN Purwokerto, kembali mencuat ke publik. Korban berinisial Vi kembali mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuatnya di Polresta Banyumas.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







