Pemerintah telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas untuk tahun 2026 sebesar Rp2.474.598,99. Ketetapan ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp136.188,00 dibandingkan besaran upah pada tahun 2025.
Kepala Dinakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si, menjelaskan bahwa pengumuman resmi UMK di tingkat Jawa Tengah telah dilakukan oleh Gubernur pada 24 Desember 2025.
“Besaran UMK Banyumas tahun 2026 Rp2.474.598,99 atau naik Rp Rp136.188,00 dibanding tahun 2025, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026,” katanya.
Angka final ini hampir identik dengan usulan awal Pemerintah Kabupaten Banyumas. Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan intensif oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dengan merujuk pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







