
SEPUTARBANYUMAS.COM – Pelarian Ramlan sang terpidana korupsi alat peraga SD di Kabupaten Banjarnegara harus berakhir di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (17/6/2025).
Ramlan dibekuk tanpa perlaanan oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, sekitar pukul 17.20 WIB. Usai diamankan, terpidana korupsi ini akhirnya dibawah ke Banjarnegara untuk menjalani hukuman di Rutan Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari mengatakan, Ramlan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar, serta sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.
“Terpidana ini merupakan warga Jl. Kampung Jembatan Cakung, Jakarta Timur. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg. Usai ditangkap langsung di bawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sidang putusan tersebut, Ramlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mendapatkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, uang sebesar Rp 274,3 juta yang berhasil disita dari terdakwa juga dirampas untuk negara.
Penangkapan Ramlan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Usai penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.
Penangkapan terhadap buronan terpidana korupsi yang sudah tertahun-tahun ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung telah menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, kami sampaikan pesan tegas, menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” katanya.


