Tegas Jaga Sawah, Ahmad Luthfi Tegaskan Larangan Alih Fungsi Lahan Dilindungi

Syarif TM
Gubernur Tegaskan larangan alih fungsi lahan. (dok.Pemprov Jateng)

GUBERNUR Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia menegaskan, pembangunan apa pun yang melanggar aturan tersebut akan digagalkan, tanpa kompromi.

Penegasan itu disampaikan Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026), sebagai bentuk sikap tegas pemerintah provinsi dalam melindungi lahan pertanian strategis di Jawa Tengah.

Gubernur Ingatkan, LSD Adalah Garis Merah yang Tak Bisa Ditawar

Menurut Ahmad Luthfi, larangan alih fungsi lahan sawah dilindungi sudah diatur secara tegas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” katanya.

Baca juga  Satlantas Polresta Cilacap Bantu Wajib Pajak Selesaikan Kendala Administrasi Samsat

Ia memastikan, setiap upaya mengubah fungsi LSD menjadi kawasan nonpertanian pasti akan digagalkan oleh pemerintah.

Pemprov Jateng Siap di Garda Terdepan Kawal Lahan Pertanian

Ahmad Luthfi menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berada di barisan terdepan dalam mengawal kebijakan perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” katanya.

Sekitar 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian Dijaga Ketat

Gubernur menyebutkan, Jawa Tengah memiliki sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian yang harus dipertahankan agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan.

Menurutnya, luasan tersebut sangat krusial dalam menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” katanya.

Warga Diminta Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan

Terkait isu rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Ahmad Luthfi meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pelanggaran aturan.

Baca juga  Persak Kebumen vs Persik, Bisa Ditonton Live di Youtube

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” ujarnya.

Sanksi di Tangan ATR/BPN, Provinsi Tetap Awasi Ketat

Soal sanksi pelanggaran alih fungsi lahan, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan berada di Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memegang peran penting dalam pengawasan dan evaluasi setiap pengajuan dari daerah.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.