Kendaraan Dinas di Kebumen Tidak untuk Mudik

Djamal SG
Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam sebuah acara. Bupati Lilis telah membuat surat edaran larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik. (dok Pemkab Kebumen)

Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengeluarkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan dinas juga tidak boleh untuk liburan dan kepentingan pribadi.

Surat Edaran tersebut bernomor 000.0.3.2/737 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kedaraan Dinas untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri tahun 1447 Hijriah/Tahun 2026.

Disebutkan bahwa surat edaran itu untuk mendukung pencegahan korupsi sesuai edaran dari KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dua Poin Surat Edaran Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Dalam Surat Edaran itu, ada dua poin yang dibeberkan. Dua poin itu adalah sebagai berikut:

  1. Peabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan ke luar Kabupaten Kebumen baik untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasa selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 1447 Hijriah/Tahun 2026.
  2. Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga  Sapi Milik Warga Kebumen Mati Tersambar Petir, Begini Kronologinya

Surat Edaran tersebut ditujukan pada pejabat perangkat daerah yang ada di Kebumen. Seperti diketahui, masa Lebaran identik dengan mudik ke kampung halaman. Masyarakat banyak yang memutuskan untuk belebaran di kampung halaman. Tak terkecuali para pejabat juga sangat memungkinkan mudik ke kampung halaman.