Setahun Mandek, Kasus Sapphire Mansion Karangrau Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan 

Besari
Advokat Djoko Susanto (kiri) mendampingi kliennya, Hendy Saputra (Pelapor), saat konferensi pers di Purwokerto, Rabu (08/04/2026). (Besari)

Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di proyek perumahan Sapphire Mansion, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, akhirnya menemui titik terang. Setelah mengendap selama satu tahun di meja penyelidikan, perkara yang dilaporkan oleh konsumen bernama Hendy Saputra ini resmi naik status ke tahap penyidikan.

Kepastian kenaikan status hukum ini ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Rabu, 8 April 2026.

Apresiasi untuk Kapolresta Banyumas yang Baru Hendy Saputra, selaku pelapor sekaligus pembeli unit, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Polresta Banyumas. Ia menilai progres ini tidak lepas dari komitmen Kapolresta yang baru, Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, SH., SIK., MH.

Hendy berharap momentum ini menjadi awal penuntasan kasus secara transparan dan berkeadilan.

“Sejak pelaporan berarti ya sekitar satu tahun dan ini baru ada progres, mulai naik menjadi sidik,” ujar Hendy, Kamis (08/04/2026).

Menanti Penetapan Tersangka Kuasa hukum pelapor, Advokat Djoko Susanto, menegaskan bahwa transisi kasus dari penyelidikan ke penyidikan merupakan babak baru yang sangat krusial. Menurutnya, fokus publik kini tertuju pada siapa sosok yang akan bertanggung jawab secara hukum.

Baca juga  Awal Mencuatnya Permasalahan Pembangunan Sapphire Mansion

“Ini bukan sengketa biasa, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Kami minta kasus ini menjadi perhatian serius,” kata Djoko.

Djoko juga mendesak penyidik Polresta Banyumas agar bergerak cepat dan tidak lagi lambat dalam menangani perkara yang merugikan konsumen tersebut. Ia menilai kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen kepolisian dalam memberantas praktik properti “nakal”.

Dugaan Pelanggaran Lahan dan Legalitas Dugaan tindak pidana dalam kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Persoalan utamanya meliputi:

  • Ketidaksesuaian peruntukan lahan.
  • Masalah legalitas properti yang tidak jelas.

Kasus Sapphire Mansion kini menjadi sorotan luas karena berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pelanggaran serupa di sektor perumahan wilayah Banyumas.

“Publik berhak tahu, hukum wajib ditegakkan. Jangan sampai kasus ini kembali menguap,” pungkas Djoko.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Banyumas AKP Ardi Kurniawan SIK, MA mengatakan, LP baru terbit 8 April hari ini, bahwasanya ini akan naik ke penyidikan iya, tapi kan butuh proses karena LP baru keluar hari ini.

Baca juga  Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polresta Banyumas Sosialisasikan Kepatuhan Berkendara

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!