May Day 2026, Sekjen KSPSI 1973 Soroti Ancaman PHK hingga Upah, Ini 8 Tuntutan Buruh 

Heri C
Suherman, Sekjend DPP KSPSI 1973. (Foto: Dok Pribadi Suherman)

Sekretaris Jenderal DPP KSPSI 1973, Suherman, menyoroti kondisi buruh di Indonesia yang dinilai masih menghadapi berbagai tekanan menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 pada 1 Mei mendatang.

Menurutnya, situasi ketenagakerjaan saat ini diwarnai meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), persoalan upah, hingga perlindungan hukum yang belum optimal.

Berdasarkan laporan serikat pekerja, sekitar 9.000 buruh di sedikitnya 10 perusahaan berpotensi terkena PHK dalam waktu dekat. Ancaman ini terutama terjadi di sektor tekstil, garmen, plastik, otomotif, dan petrokimia.

Kondisi tersebut dipicu oleh meningkatnya biaya produksi, seperti kenaikan harga BBM industri dan mahalnya bahan baku impor akibat konflik global serta pelemahan nilai tukar rupiah. “Perusahaan melakukan efisiensi, dan yang paling terdampak adalah tenaga kerja,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Selain itu, sekitar 65 persen perusahaan dilaporkan tidak berencana menambah karyawan baru, sementara 50 persen lainnya menunda ekspansi usaha. Hal ini dinilai menjadi sinyal perlambatan ekonomi sekaligus meningkatnya risiko pengangguran.

Suherman juga menyoroti masih maraknya praktik outsourcing yang dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja serta kesenjangan kesejahteraan dibanding pekerja tetap.

Baca juga  May Day 2026: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Siap Aksi Turun Kejalan Mulai Dari Pusat Hingga Kabupaten, Tuntut UU Ketenagakerjaan Baru 

Di sisi lain, buruh juga mengeluhkan upah yang belum sepenuhnya memenuhi standar hidup layak, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dalam aspek perlindungan, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan jaminan hukum yang memadai, termasuk pekerja rumah tangga. Hingga kini, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum juga disahkan.

“Selain itu, isu kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, khususnya terhadap pekerja perempuan, dinilai masih belum tertangani secara maksimal,” katanya.

Tak hanya pekerja formal, kondisi serupa juga dirasakan pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online. Potongan tarif yang mencapai sekitar 20 persen dinilai memberatkan dan mengurangi pendapatan bersih mereka.

Menjelang May Day 2026, serikat pekerja mengusung delapan tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI, yang terdiri dari tuntutan baru dan lama.

“Tuntutan baru meliputi penetapan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja,” katanya.

Sementara itu, tuntutan lama mencakup pengesahan RUU Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing dan upah murah, reformasi sistem pajak, pengesahan RUU PPRT, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset, serta penghentian PHK yang tidak wajar.

Baca juga  Ricuh di Akhir Konser Musik Extravaganza HUT ke-455 Banjarnegara, Penonton Saling Lempar Botol

“Aksi May Day 2026 rencananya akan digelar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 1 Mei 2026,” katanya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!