Perkara Dugaan Korupsi Eks Sekda Cilacap Berlanjut ke Kasasi

Djamal SG
Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. Perkara ini lanjut ke tahap kasasi. (dok Kejari Cilacap)

Perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Kabag Perekonomian Cilacap Iskandar Zulkarnain, dan mantan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan Andhi Nur Huda bakal berlanjut ke kasasi.

Hal itu diketahui dari informasi yang diunggah website Pengadilan Negeri Semarang. Dalam informasi itu disebutkan bahwa perkara dengan terdakwa Awaluddin Muuri, Andhi Nur Huda, dan Iskandar Zulkarnain statusnya adalah pemberitahuan permohonan kasasi. Dengan begitu, perkara ini akan berlanjut ke kasasi yang bakal diproses oleh hakim agung di Mahkamah Agung.

Vonis Sebelumnya pada 3 Terdakwa

Sebelumnya ketiga terdakwa sudah divonis di tingkat pertama dan tingkat banding. Vonis tingkat pertama terjadi pada Februari 2026. Vonis tingkat banding dibacakan pada 15 April 2026. Vonis di tingkat banding bagi eks Sekda Cilacap dkk lebih berat dari vonis di tingkat pertama.

Dalam nomor putusan banding 22/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri divonis penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Baca juga  Wajah Baru Jalan Perwira Cilacap: "Blok-P" Pusat Nongkrong Anak Muda

Hukuman tingkat banding bagi eks Sekda Cilacap itu lebih berat dari hukuman di tingkat pertama. Di tingkat pertama, eks Sekda Cilacap tersebut divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

Sementara dalam nomor putusan 20/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, Iskandar Zulkarnain divonis penjara 10 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, harus membayar uang pengganti kepada negara Rp 4,02 miliar subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Putusan di tingkat banding ini lebih berat daripada di tingkat pertama. Di tingkat pertama, Iskandar divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.

Sementara dalam nomor putusan 21/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG, Andhi Nur Huda divonis 13 tahun enjara, denda Rp650 juta subside 4 bulan penjara. Andhi juga harus membayar uang pengganti Rp152 miliar.

Hukuman di tingkat banding ini lebih berat dari hukuman di tingkat pertama. Di tingkat pertama, Andhi dihukum pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta, tanpa ada pidana bayar uang pengganti.

Baca juga  Imigrasi Cilacap Deportasi WN Taiwan, Overstay Lebih 60 Hari

Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Sekda Cilacap 

Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.

Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).

PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  322 Ribu Siswa di Cilacap Kebagian MBG, Legalitas Dapur Dipercepat

Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.

Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di pengadilan.