Bayar Pajak Kendaraan di Cilacap Kini Lebih Praktis, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Faiz Ardani
Layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa TKP pemilik lama. (Faiz Ardani).

Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kabupaten Cilacap, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Kini, pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK di Samsat dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama yang tercantum dalam dokumen kendaraan.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi warga yang selama ini terkendala administrasi, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki akses terhadap identitas pemilik sebelumnya. Dengan aturan baru tersebut, proses pembayaran pajak menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Kemudahan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mengurangi hambatan birokrasi yang kerap dikeluhkan.

Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami mengajak masyarakat Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini. Sekarang pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama, baik di Samsat Cilacap maupun seluruh wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Baca juga  Kabar Baik Wajib Pajak Badan! Telat Lapor SPT Tak Kena Sanksi hingga Mei 2026

 

Tetap Ada Syarat, Wajib Tanda Tangan Surat Pernyataan

Meski memberikan kemudahan, layanan ini tetap disertai sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Program ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah penandatanganan surat pernyataan kepemilikan kendaraan oleh pemilik baru, sekaligus pengajuan permohonan blokir kendaraan atas nama pemilik lama. Selain itu, masyarakat juga diwajibkan melakukan proses balik nama kendaraan (BBNKB II) pada tahun berikutnya.

Wajib pajak juga diminta melampirkan identitas diri seperti KTP, KITAS, atau KITAP, serta membawa STNK asli saat melakukan pembayaran.

Fatmawati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

 

Ada Diskon 5 Persen, Tapi Berlaku Terbatas

Selain kemudahan tanpa KTP pemilik lama, Samsat Cilacap juga menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen. Program ini berlaku cukup panjang, mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan tanpa KTP lama ini hanya berlaku untuk pembayaran secara langsung atau tatap muka di kantor Samsat, seperti Samsat Induk, Samsat Paten Kroya, Samsat Keliling, Samsat Siaga, hingga Samsat Pembantu Majenang.

Baca juga  Liburan Hemat di Pemandian Air Panas Cipari, Pesona Wisata Cilacap dengan Tiket Murah dan Wahana Lengkap

“Untuk pembayaran melalui aplikasi seperti New Sakpole, Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate, kebijakan ini belum berlaku,” jelasnya.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Pasalnya, pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.

“Sekarang bayar pajak semakin mudah dan cepat. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!