Drama Sengketa Sekdes di Cilacap, PT TUN Surabaya Menangkan Kepala Desa

Faiz Ardani
Kepala Desa Kalisabuk Ripan didampingi tim kuasa hukum. (Pemkab Cilacap).

Sengketa tata usaha negara antara Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Ripan, dengan mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Toifatun Nuriyah, berakhir di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memutuskan memenangkan pihak kepala desa sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Semarang.

Perkara banding tersebut terdaftar dengan nomor 30/B/2026/PT.TUN.SBY dan diputus melalui sistem e-court pada Selasa (5/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim PT TUN Surabaya mengoreksi putusan tingkat pertama yang sebelumnya mengabulkan gugatan dari mantan Sekdes Kalisabuk.

 

Bermula dari Polemik Dokumen dan Aksi Warga

Perselisihan antara kepala desa dan mantan sekretaris desa tersebut berawal dari polemik dugaan pemalsuan dokumen pribadi berupa buku nikah yang sempat memicu gejolak di tengah masyarakat.

Pada Januari 2025, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Kalisabuk dan melakukan aksi penyegelan ruang kerja sekretaris desa. Massa mendesak Toifatun Nuriyah mengundurkan diri dari jabatannya serta meminta kepala desa mengambil langkah tegas terkait polemik yang berkembang di masyarakat.

Baca juga  Mengenal Mustav & Co, Kerajinan di Kawunganten Cilacap yang Sulap Pelepah Pisang Jadi Banana Leather Ramah Lingkungan

Situasi itu kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatan Sekretaris Desa pada 28 November 2025.

Keputusan tersebut sempat digugat ke PTUN Semarang dan pada tingkat pertama gugatan penggugat dikabulkan. Namun, hasil berbeda muncul pada proses banding di PT TUN Surabaya.

 

Hakim Nilai Ada Pelanggaran dan Unsur Meresahkan Warga

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT TUN Surabaya menilai tindakan mantan sekretaris desa telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap larangan bagi perangkat desa karena dianggap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim yakni adanya ketidaksesuaian data administrasi kependudukan. Dalam proses pendaftaran perangkat desa, Toifatun disebut mencantumkan status “kawin”. Namun, pada dokumen administrasi lain seperti KTP ditemukan status “belum kawin”.

Hakim juga mempertimbangkan adanya aksi demonstrasi warga serta laporan masyarakat kepada Camat Kesugihan. Perilaku yang bersangkutan dinilai tidak sejalan dengan norma agama maupun norma sosial yang berlaku di lingkungan desa.

Baca juga  168 Pengurus PMI Kecamatan di Cilacap Resmi Dilantik, Langsung Diminta Tancap Gas Layani Warga

Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan proses pemberhentian telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kepala desa disebut telah menjalani tahapan konsultasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.

 

Pemkab Cilacap Sebut Putusan Beri Kepastian Hukum

Dengan putusan tersebut, PT TUN Surabaya menyatakan keputusan Kepala Desa Kalisabuk sah secara hukum, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi keputusan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah pemerintah desa telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk,” ujar Erna.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga disebut terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Kalisabuk selama proses persidangan berlangsung. Terkait kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak Toifatun Nuriyah, Pemkab Cilacap menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang tersedia.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

Baca juga  Digelontor Rp2,6 Miliar! Ini Deretan Parpol Cilacap yang Kebagian Dana Segar dari Pemkab