Persidangan dugaan korupsi jual beli lahan yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Segara Artha (CSA) kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang yang turut menyeret nama Gus Yazid tersebut, muncul sorotan terkait perubahan status Perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT CSA.
Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menyampaikan pihaknya mencermati adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses perubahan status badan usaha tersebut. Menurutnya, perubahan itu diduga dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan transaksi pembelian lahan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh Perusda KIC berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dalam persidangan terungkap adanya percepatan perubahan status perusahaan. Kami menilai hal itu perlu dicermati lebih jauh karena ada dugaan prosesnya tidak berjalan sebagaimana mekanisme normal,” ujar Ekanto, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, perubahan dari Perusda KIC menjadi PT CSA disebut dilakukan tanpa melalui tahapan prosedural yang lazim, terutama terkait proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang umumnya menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi daerah.
Dinilai Tak Masuk Kategori Keadaan Mendesak
Ekanto menilai, secara regulasi memang terdapat ketentuan yang memungkinkan pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda. Namun menurutnya, aturan tersebut semestinya diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat atau bencana.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan urgensi percepatan perubahan status perusahaan yang berkaitan dengan transaksi pembelian lahan.
“Kalau merujuk aturan, mekanisme di luar Propemperda itu biasanya untuk situasi khusus atau darurat. Sementara dalam perkara ini berkaitan dengan transaksi bisnis, sehingga patut diuji apakah prosedurnya sudah tepat atau belum,” katanya.
Atas dasar itu, LSM Seroja mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh proses administrasi maupun kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status perusahaan tersebut. Bahkan, mereka meminta agar operasional PT CSA dipertimbangkan untuk dibekukan sementara hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan tetap atau inkracht.
Siapkan Gugatan ke PTUN
Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat bersama tim hukum disebut tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut rencananya diarahkan untuk menguji keabsahan perubahan Perda terkait perubahan Perusda KIC menjadi PT CSA.
Menurut Ekanto, tim hukum kini masih mengumpulkan serta mendalami sejumlah dokumen dan bukti pendukung sebelum gugatan resmi diajukan.
Ia menilai, apabila nantinya PTUN mengabulkan gugatan tersebut, dampaknya dapat berpengaruh luas terhadap berbagai proses hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
“Jika nantinya perubahan Perda itu dibatalkan melalui putusan PTUN, tentu akan ada konsekuensi hukum lanjutan yang perlu ditelaah kembali,” ujarnya.
Ekanto menyebut kemungkinan tersebut dapat berdampak terhadap status PT CSA maupun proses transaksi lahan yang pernah dilakukan perusahaan tersebut. Namun demikian, seluruh keputusan tetap berada pada kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku.
“Semua tentu nantinya bergantung pada putusan pengadilan dan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap Bergulir, LSM Seroja Kritik Perubahan Perusda
Persidangan dugaan korupsi jual beli lahan yang melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Cilacap Segara Artha (CSA) kembali menyedot perhatian publik. Dalam sidang yang turut menyeret nama Gus Yazid tersebut, muncul sorotan terkait perubahan status Perusda Kawasan Industri Cilacap (KIC) menjadi PT CSA.
Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menyampaikan pihaknya mencermati adanya dugaan ketidakwajaran dalam proses perubahan status badan usaha tersebut. Menurutnya, perubahan itu diduga dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan transaksi pembelian lahan yang sebelumnya tidak dapat dilakukan oleh Perusda KIC berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dalam persidangan terungkap adanya percepatan perubahan status perusahaan. Kami menilai hal itu perlu dicermati lebih jauh karena ada dugaan prosesnya tidak berjalan sebagaimana mekanisme normal,” ujar Ekanto, Sabtu (9/5/2026).
Ia menambahkan, perubahan dari Perusda KIC menjadi PT CSA disebut dilakukan tanpa melalui tahapan prosedural yang lazim, terutama terkait proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang umumnya menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi daerah.
Dinilai Tak Masuk Kategori Keadaan Mendesak
Ekanto menilai, secara regulasi memang terdapat ketentuan yang memungkinkan pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda. Namun menurutnya, aturan tersebut semestinya diterapkan dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti keadaan darurat atau bencana.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan urgensi percepatan perubahan status perusahaan yang berkaitan dengan transaksi pembelian lahan.
“Kalau merujuk aturan, mekanisme di luar Propemperda itu biasanya untuk situasi khusus atau darurat. Sementara dalam perkara ini berkaitan dengan transaksi bisnis, sehingga patut diuji apakah prosedurnya sudah tepat atau belum,” katanya.
Atas dasar itu, LSM Seroja mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh proses administrasi maupun kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status perusahaan tersebut. Bahkan, mereka meminta agar operasional PT CSA dipertimbangkan untuk dibekukan sementara hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan tetap atau inkracht.
Siapkan Gugatan ke PTUN
Sebagai bentuk kontrol sosial, masyarakat bersama tim hukum disebut tengah menyiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut rencananya diarahkan untuk menguji keabsahan perubahan Perda terkait perubahan Perusda KIC menjadi PT CSA.
Menurut Ekanto, tim hukum kini masih mengumpulkan serta mendalami sejumlah dokumen dan bukti pendukung sebelum gugatan resmi diajukan.
Ia menilai, apabila nantinya PTUN mengabulkan gugatan tersebut, dampaknya dapat berpengaruh luas terhadap berbagai proses hukum maupun administrasi yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
“Jika nantinya perubahan Perda itu dibatalkan melalui putusan PTUN, tentu akan ada konsekuensi hukum lanjutan yang perlu ditelaah kembali,” ujarnya.
Ekanto menyebut kemungkinan tersebut dapat berdampak terhadap status PT CSA maupun proses transaksi lahan yang pernah dilakukan perusahaan tersebut. Namun demikian, seluruh keputusan tetap berada pada kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku.
“Semua tentu nantinya bergantung pada putusan pengadilan dan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



