Kurangi Overkapasitas, Lapas Cilacap Kirim 24 Narapidana ke Nusakambangan

Faiz Ardani
Puluhan napi Lapas Kelas IIB Cilacap saat dipindah ke Nusakambangan. (Lapas Cilacap).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap memindahkan 24 warga binaan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Jumat (12/6/2026). Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas sekaligus meningkatkan efektivitas program pembinaan bagi narapidana.

Pemindahan tersebut terdiri atas 10 narapidana yang ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kumbang Nusakambangan dan 14 narapidana lainnya ke Lapas Terbuka Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Gowim Mahali, mengatakan proses pemindahan dilakukan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah yang diterbitkan pada 9 Juni 2026.

“Pemindahan dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan overcrowded di Lapas Cilacap sekaligus memberikan pembinaan lanjutan bagi warga binaan di lapas yang lebih representatif menjelang masa bebas,” kata Gowim.

 

Seluruh Narapidana Jalani Pemeriksaan Ketat

Sebelum diberangkatkan ke Nusakambangan, seluruh narapidana terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan oleh petugas Lapas Kelas IIB Cilacap. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kondisi kesehatan, hingga pengecekan barang bawaan guna memastikan proses pemindahan berjalan aman dan sesuai prosedur.

Baca juga  Seleksi Ketat! Cilacap Kini Punya 19 Desa Wisata

Rombongan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Cilacap sekitar pukul 07.00 WIB menuju Pelabuhan Penyeberangan Wijayapura. Setelah tiba di Nusakambangan, para narapidana kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum resmi diterima di lapas tujuan.

Petugas melakukan verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan, serta pengecekan barang bawaan untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai standar operasional yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur pengamanan dan administrasi dalam setiap proses perpindahan warga binaan antar lembaga pemasyarakatan.

 

Ditempatkan di Dua Lapas Berbeda

Gowim menjelaskan, dari total 24 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 10 orang diterima di Lapas Kelas IIA Kumbang. Sementara 14 narapidana lainnya ditempatkan di Lapas Terbuka Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan.

Pemilihan lapas tujuan disesuaikan dengan kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurutnya, lapas-lapas di Nusakambangan memiliki fasilitas pembinaan yang lebih memadai untuk mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.

“Kegiatan pemindahan berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Setelah proses serah terima selesai, petugas pengawal kembali ke Lapas Cilacap, sementara para narapidana resmi menjadi warga binaan pada lapas tujuan masing-masing di Nusakambangan,” ujarnya.

Baca juga  Pelantikan 7 Pj Kepala Desa Cilacap: Ada yang Gantikan Almarhum dan Proses Hukum

 

Kurangi Kepadatan Hunian Lapas

Selain mendukung program pembinaan, pemindahan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengurangi kepadatan penghuni Lapas Kelas IIB Cilacap. Dengan berkurangnya jumlah warga binaan, pelayanan dan program pembinaan di dalam lapas diharapkan dapat berjalan lebih optimal.

Pihak lapas memastikan seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari proses administrasi hingga pengawalan selama perjalanan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Pemindahan warga binaan ke Nusakambangan juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menata kapasitas hunian lapas serta meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana di berbagai wilayah Indonesia.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!