Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Gegara Promosikan Situs Judol di Medsos, Warga Banjarnegara Meringkuk di Tahanan
Banjarnegara

Gegara Promosikan Situs Judol di Medsos, Warga Banjarnegara Meringkuk di Tahanan

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 20 Mei 2025 16:28
Syarif TM
Membagikan
IMG 20250520 WA0002 Gegara Promosikan Situs Judol di Medsos, Warga Banjarnegara Meringkuk di Tahanan
Gegara memromosikan situs judi online di media sosialnya, remaja di Banjarnegara ini harus mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara. (Syarif TM)
Membagikan
IMG 20250520 WA0002 Gegara Promosikan Situs Judol di Medsos, Warga Banjarnegara Meringkuk di Tahanan
Gegara memromosikan situs judi online di media sosialnya, remaja di Banjarnegara ini harus mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara. (Syarif TM)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Gegara memasang link situs judi online di akun media sosialnya, FD (20) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang, Banjarnegara harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara.

Penangkapan terhadap FD ini bermula saat Polres Banjarnegara melakukan patrol cyber, saat itu tim cyber Polres Banjarnegara mencurigai akun media sosial yang menautkan link judi online, setelah dilakukan penelurusan akun dengan nama @tukang.blayer dengan pengikut mencapai lebih dari 56 ribu ini memromosikan situs judi online GACOR96.

Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo mengatakan, modusnya, pemilik akun ini menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil untuk dapat mengakses situs judi tersebut.

Dari penemuan tersebut, Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pengecekan terhadap ponsel milik FD, saat membuka aplikasi media sosial, ternyata akun @tukang.blayer ada di ponsel tersebut, dan diakui oleh tersangka bahwa akun tersebut miliknya.

“Saat pemeriksaan, tersangka ini mengakui akun medsos miliknya ada kerjasama dengan admin yang mengelola judi online, bahkan dia mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta per bulan,” katanya.

Baca juga  Rutan Banjarnegara Siap Buka PKBM Bagi Warga Binaan

Tak hanya itu, tersanga juga mengakui jika jalinan kerjasama mempromosikan situs judi online ini sudah berlangsung sejak Februari 2025 lalu, dari kegiatan ini tersangka sudah mendapatkan komisi sebesar Rp 7,5 juta.

Jalinan kerjasama antara tersangka dengan admin judi online ini bermula saat FD mendapatkan tawaran untuk melakukan promosi game online di media sosial miliknya, setelah dilakukan negoisasi, terjadi kesepakatan antara pemilik akun dengan admin judi online terkait pembayaran komisi sebesar Rp 2,5 per bulan.

“Setelah kesepakatan, admin ini memberitahu jika situs tersebut merupakan judi online, namun karena sudah sepakat dan tergur komisi, tersangka ini tetap melanjutkan kerjasamanya,” ujarnya.

Dalam praktiknya, tersangka ini tidak hanya menyematkan link judi online ini pada bio profile saja, tetapi dia juga mengunggah cerita di Instagram miliknya yang disertai dengan tautan khusus link judi online tersebut yang disamarkan dengan menggunakan stiker yang berganti-ganti.

“Setelah diposting kemudian melaporkan ke pengelola situs judi online,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga  Ada Ruang Konsultasi Hukum di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Ini Manfaatnya

Dari kejdian ini, Polres Banjarnegara melakukan himbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah tergiur dan ikut mempromosikan judi online di patform media sosialnya.

TAG:berita banjarnegara terkinijudi onlinejudol
Artikel Sebelumnya IMG 20250520 WA0001 Pemkab Cilacap Gelar Rembug Stunting 2025: Dorong Kolaborasi dan Komitmen Nyata Tekan Angka Stunting Pemkab Cilacap Gelar Rembug Stunting 2025: Dorong Kolaborasi dan Komitmen Nyata Tekan Angka Stunting
Artikel Selanjutnya IMG 20250520 WA0003 Desa Keleng Cilacap Jadi Contoh Pengembangan Biomassa Melalui Tanaman Energi Kaliandra dan Gamal Desa Keleng Cilacap Jadi Contoh Pengembangan Biomassa Melalui Tanaman Energi Kaliandra dan Gamal

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

Musik Rock
Banjarnegara

Musik Rock Kembali Menggema di Banjarnegara, DKD Hidupkan Semangat Lintas Generasi Lewat Parade “NovembeRock”

Oleh Syarif TM
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
DPC PPP Banjarnegara
Banjarnegara

DPC PPP Banjarnegara Gelar LKKD, Mantapkan Kaderisasi untuk Kembalikan Kejayaan Partai

Oleh Syarif TM
Polres Banjarnegara
Banjarnegara

Polres Banjarnegara Ajak Buruh dan Ojol Jaga Kamtibmas Lewat Apel Kebangsaan

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?