KEBUMEN-Bupati Kebumen Lilis Nuryani membuat surat edaran yang mengatur beberapa hal terkait aparatur pemerintah desa. Surat edaran Bupati Kebumen ini sudah mulai berlaku. Dari surat edaran ini ada jam kerja, hari kerja, dan pakaian dinas.
Dikutip dari Instagram Pemkab Kebumen, surat edaran Bupati Kebumen tersebut adalah Nomor 400.10.1/2043 Tahun 2025 tentang Pedoman Har Kerja, Jam Kerja, dan Pakaian Dinas. Perincian dari surat edaran itu, secara garis besar adalah sebagai berikut:
Hari Kerja
Hari kerja bagi aparatur pemerintah desa adalah Senin sampai Jumat alias lima hari kerja. Adapun Sabtu dan Minggu libur.
Jam Kerja
Jam kerja terbagi dua. Untuk Senin sampai Kamis jam kerja adalah 07.30 sampai 16.00 WIB. Sementara pada Jumat jam kerja adalah pukul 07.30 sampai 11.30 WIB.
Total Waktu Kerja
Dari aturan tersebut maka total waktu kerja efektif adalah 37,5 jam per pekan. Disebutkan penyesuaian dimungkinkan bagi desa yang memiliki kegiatan pelayanan publik tertentu.
Edaran Bupati Kebumen Atur Pakaian Dinas
Pakaian dinas berbeda dalam beberapa hari. Perinciannya adalah sebagai berikut:
Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki
Rabu: Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih
Kamis: Pakaian Dinas Harian (PDH) batik
Jumat: Pakaian olahraga saat kirata, koko/kebaya setelahnya.
Satu yang harus diperhatikan adalah bahwa atribut identitas jabatan wajib dipakai sesuai dengan ketentuan.



