Iuran BPJS menunggak, bakal bisa dibebaskan. Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memastikan, akan menjalankan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat akses layanan kesehatan. Terutama bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar iuran secara rutin.
Dengan adanya pemutihan ini, peserta yang sebelumnya tidak aktif akibat tunggakan, dapat kembali mendapatkan layanan kesehatan secara penuh tanpa hambatan administrasi.
Kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS bukan hal baru, namun pada tahun 2025 pemerintah menegaskannya kembali dengan sasaran yang lebih terarah.
Mekanisme verifikasinya yang diperketat, serta penyesuaian data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tujuannya adalah memastikan bahwa program hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak dan termasuk dalam kategori kurang mampu.
Apa Itu Program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025?
Program pemutihan iuran BPJS Kesehatan adalah kebijakan penghapusan tunggakan iuran peserta selama maksimal 24 bulan atau dua tahun.
Program ini diberikan kepada peserta mandiri (PBPU/BP) yang berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai hasil verifikasi pemerintah.
Dengan kata lain, mereka yang tadinya membayar sendiri iuran BPJS, namun kemudian terdata sebagai warga tidak mampu dan menjadi PBI, berhak mendapatkan penghapusan tunggakan tersebut.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa program ini tidak berlaku untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Hanya peserta dengan kondisi sosial ekonomi tertentu—yang telah diverifikasi ke dalam DTSEN dan ditetapkan sebagai penerima bantuan—yang bisa mendapatkan keringanan ini.
Latar Belakang dan Tujuan Program
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang menunggak cukup besar. BPJS mencatat nilai tunggakan yang memenuhi kriteria pemutihan dapat mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Banyak peserta menunggak karena kehilangan pekerjaan, pendapatan tidak stabil, atau kendala ekonomi lainnya.
Dalam pemberitaan di beberapa media beberapa waktu lalu, Menko Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut, bahwa pemutihan ini merupakan wujud nyata peran negara dalam menjamin hak kesehatan warganya.
Hal itu dia sampaikan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) lalu.
Dengan demikian, pemutihan bukan sekadar penghapusan utang, melainkan jaminan keberlanjutan akses kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kapan Pemutihan Tunggakan BPJS 2025 Dimulai?
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 dijadwalkan mulai dilaksanakan pada November 2025.
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp20 triliun untuk mendukung operasional dan peningkatan layanan BPJS Kesehatan pada tahun tersebut.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Tidak semua peserta BPJS dapat mengikuti program ini. Ada sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi, antara lain:
- Peserta Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta mandiri yang kini terdaftar sebagai PBI otomatis berhak mendapatkan pemutihan. Iurannya sepenuhnya ditanggung negara. - Termasuk Masyarakat Tidak Mampu
Peserta harus masuk dalam kategori warga kurang mampu berdasarkan data resmi pemerintah. - Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) dapat mengikuti program apabila datanya telah diverifikasi pemerintah daerah. - Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Pemerintah hanya memberikan pemutihan kepada peserta yang tercatat dalam DTSEN untuk memastikan ketepatan sasaran. - Tunggakan Maksimal 24 Bulan
Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan dua tahun terakhir. Jika lebih dari itu, sisa tunggakan harus dibayar mandiri.
Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Untuk mengetahui jumlah tunggakan, peserta dapat melakukan pengecekan melalui dua metode berikut:
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN:
Unduh aplikasi “Mobile JKN” di App Store atau Play Store.
Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
Pilih menu Info Iuran untuk melihat total tunggakan.
2. Melalui WhatsApp PANDAWA:
Simpan nomor layanan PANDAWA: 0811-8-165-165
Kirim pesan dan pilih menu Informasi → Cek Status Pembayaran
Masukkan NIK/nomor BPJS + tanggal lahir (YYYY-MM-DD)
Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan beserta status kepesertaan.
Cara Daftar Program Pemutihan Tunggakan BPJS
Untuk mengikuti program ini, peserta harus melakukan registrasi ulang. Berikut langkah-langkahnya:
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Sampaikan permohonan registrasi ulang sebagai peserta PBI.
- Petugas akan memverifikasi data kependudukan dan status ekonomi.
- Jika dinyatakan sesuai, tunggakan hingga 24 bulan akan dihapus otomatis.
- Status kepesertaan akan kembali aktif dan dapat digunakan.
Pemerintah dan DPR Siapkan Dukungan Kebijakan
DPR RI juga mendukung percepatan program pemutihan dan akan membahas regulasinya dalam masa sidang 2025–2026.
Sementara itu, pemerintah juga mengeluarkan instruksi untuk memperkuat kepatuhan pembayaran iuran agar keberlanjutan BPJS tetap terjaga.
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS ini hanya dilakukan satu kali, bukan kebijakan tahunan. Pemerintah berharap, peserta yang mampu tetap membayar iuran secara rutin sebagai bentuk solidaritas gotong royong.
Sehingga, warga yang mampu membayar iuran harus ikut mendukung keberlanjutan BPJS Kesehatan. Sementara mereka yang belum mampu, akan dibantu oleh negara
Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat kesulitan mengakses layanan kesehatan karena kendala biaya.
Kebijakan ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin kesehatan warganya tanpa memandang kondisi ekonomi. Namun, peserta tetap harus memperhatikan syarat dan mengikuti proses verifikasi agar pemutihan dapat dilakukan sesuai ketentuan.



